JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan permohonan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar diizinkan hadir langsung dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tulisan tangan dari rumah tahanan yang dititipkan kepada kuasa hukumnya, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Lodewyk menyatakan kehadirannya di persidangan diperlukan untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan hakim.
OC Kaligis mengatakan surat itu ditulis sendiri oleh kliennya dan diserahkan untuk disampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan. Menurutnya, Lodewyk ingin menyampaikan langsung bantahannya terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Ini tulisan tangan dia sendiri dari penjara. Mengapa dia mau muncul sendiri? Karena dia merasa difitnah," ujar Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Dalam permohonan praperadilan tersebut, Lodewyk juga meminta hakim membatalkan status tersangkanya sekaligus menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah. Melalui tim kuasa hukum, ia menilai seluruh tindakan hukum yang dikenakan kepadanya tidak sesuai prosedur sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Lodewyk meminta penyidikan terhadap dirinya dihentikan, dibebaskan dari rumah tahanan, serta memperoleh pemulihan hak-haknya.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk melalui mekanisme praperadilan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan menjawab seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan. Hingga sidang perdana berlangsung, Kejagung belum memberikan tanggapan rinci terhadap pokok permohonan yang diajukan.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ketiganya terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026, termasuk pengadaan sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik mark up. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih menunggu hasil perhitungan penyidik.
Melalui suratnya kepada hakim, Lodewyk membantah seluruh tuduhan yang disangkakan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun praktik jual beli titik dapur gizi, dan mengaku menjalankan tugas sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto. Nasib penetapan status tersangka dan keabsahan penahanannya kini menunggu putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (RAI)
Isi Lengkap Permohonan Lodewyk Pusung kepada Hakim
KEPADA YTH.
HAKIM TUNGGAL ABDUL AFFANDI, SH., M.H.
HAKIM YANG MEMERIKSA DAM MENGADILI PERKARA.
SAYA NO. 105/PD. PRA/PN.JKT.SEL.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.
PERIHAL : MOHON SAYA DIHADIRKAN PADA AGENDA PESIDANGAN DALAM PERKARA PRAPERADILAN N0. 105/PID. PRA /PN. JKT.SEL PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.
Sehubungan sejak hari Senin, 27 Juli 2026 akan dilanjutkan persidangan praperadilan atas nama saya LODEWYK PUSUNG terkait tidak sahnya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, bersama surat ini saya hendak menyampaikan permintaan untuk hadir dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah dan saya berani bersumpah. Saya tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagaimana dituduhkan kepada saya.
Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan hukum sebagaimana mandat yang berikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya.
Maka dari uraian di atas, sekiranya Hakim Tunggal Abdul Affandi, SH., M.H dapat mengizinkan saya hadir, agar saya dapat menerangkan tahta saya sebenar-benarnya dan memerintahkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan saya pada persidangan praperadilan.
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Terimakasih.
Hormat saya
LODEWYK PUSUNG