JAKARTA, AFU. ID - Kasus korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), bikin Presiden Prabowo Subianto kecewa berat. Kekecewaan terutama ditujukan kepada sang Kepala BGN Dadan Hindayana.
Saat memberikan arahan terhadap 12 ribu penggerak dan mitra MBG di Sentul, Bogor, pada Rabu (3/6/2026), Prabowo sempat curhat, betapa berat perasaannya saat harus menandatangani surat pencopotan Dadan. Apalagi kata Prabowo, belum lama, dia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Dadan, pada Jumat (13/2/2026).
Dadan dianugerahi penghargaan itu, berdasarkan Keppres Nomor 12 dan 13 Tahun 2026 atas dasar "keteladanan dalam pengabdian". Tapi saat Dadan terbukti korupsi, kata Prabowo, dia tidak bisa tutup mata.
"Dan tidak ada, tidak ada pengecualian. Saya katakan, berat bagi saya waktu saya tanda tangan, berat, 'ini orang yang saya angkat, ini orang saya kasih bintang, saya kasih pangkat'," ujar Prabowo.
Laku lancung Dadan memang tampak keterlaluan. Usai pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tampaklah sederet "bobrok" pelaksanaan MBG di tangan Dadan bersama dua deputinya, Lodeiwjk Pusung dan Sonny Sanjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membongkar rahasia dapur bagaimana Dadan cs memanipulasi program ini. Inti penyelewengan mereka berada pada intervensi portal verifikasi pembentukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Aturan mainnya, SPPG ini harusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan di setiap sekolah. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.
Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, Kejagung menemukan, yayasan tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN," kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief membeberkan, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun, karena adanya intervensi dan atensi langsung Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, proses verifikasi pada portal mitra BGN diatur sedemikian rupa agar tetap lolos.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," papar Syarief.
Selain memanipulasi kemitraan, ketiga tersangka juga terbukti melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ketiganya memaksa penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan demi mengakomodasi kepentingan kantong pribadi.
Kejahatan Dadan cs., tak berhenti di situ. Kejagung memaparkan deretan markup (penggelembungan) anggaran ugal-ugalan pada barang-barang yang bahkan sama sekali tidak dibutuhkan untuk operasional riil makanan anak-anak di lapangan. Salah satunya yang cukup fantastis adalah pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN yang di-markup hingga menyentuh angka Rp 1 triliun.
Berikutnya adalah skandal pengadaan motor listrik. Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1,03 triliun itu, dipaksakan masuk anggaran APBN 2025. Proyek tersebut diberikan kepada PT YAT, meski dinilai tak memenuhi syarat. Harganya pun diduga di mark up. BGN membeli per unit motor dengan harga Rp42 juta sementara harga aslinya diduga tak melebihi angka Rp20 juta per unit.
Selain itu Kejagung juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan lain seperti, 5400 unit televisi 75 inchi, pengadaan 31 ribu unit tablet, kaus kaki hingga semir sepatu.
Penahanan Dadan Hindayana otomatis mengundang sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UNAIR, Henri Subiakto. Henri menilai situasi ini memunculkan ironi yang telak jika berkaca pada janji-janji manis Dadan sebelum dilantik.
Melalui akun X pribadinya pada Jumat (5/6/2026), Henri menuliskan kritik tajam. "Kalau Dadan benar, berarti program MBG-nya yang buruk, atau penegak hukum yang salah. Atau Dadan memang koruptor yang pintar bicara".
Mari kita putar kembali waktu ke tanggal 5 Agustus 2024, dua pekan sebelum Dadan resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo kala itu. Berbicara dengan percaya diri di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Dadan sempat sesumbar bahwa sistem yang ia bangun mustahil ditembus koruptor karena menggunakan mekanisme teknologi pelacakan digital.
"Nggak mungkin ada korupsi di Makan Bergizi (Gratis), karena kita sudah bikin virtual account. Virtual account harus ditandatangani oleh berdua, oleh mitra dan oleh Badan Gizi," klaim Dadan waktu itu.
Saat itu ia juga menambahkan bahwa kemungkinan penyalahgunaan anggaran sangat kecil sebab dana dikirim dari KPPN langsung ke virtual account mitra, dan setiap upaya markup akan langsung terdeteksi serta diaudit oleh BPKP. Dua tahun kemudian, klaim virtual account itu runtuh total—bukan karena sistemnya luar biasa aman, melainkan karena Dadan sendiri yang mengatur siapa "mitra" di balik akun tersebut demi setoran miliaran rupiah per hari.
Di saat para pejabat BGN sibuk menghitung insentif miliaran rupiah dari proyek pengadaan sepatu hingga motor listrik, anak-anak sekolah di berbagai daerah justru harus bertaruh nyawa menyantap jatah makan mereka.
Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 10 Mei 2026 mencatat realita yang sangat mengerikan. Evaluasi program sejak Januari 2025 menunjukkan telah terjadi 445 kejadian dugaan keracunan massal di seluruh Indonesia. Dari ratusan kejadian tersebut, tidak kurang dari 37.000 anak/pelajar telah menjadi korban keracunan.
Kasus-kasus ini tersebar masif di belasan provinsi di berbagai wilayah Indonesia. Beberapa wilayah dengan catatan kasus yang menonjol dan fatal di antaranya di Bandung Barat, Jawa Barat, yang menjadi salah satu kasus serentak terbesar, di mana sebanyak 1.333 pelajar di Kecamatan Cipongkor tumbang berbarengan setelah bakteri mencemari hidangan MBG mereka.
Kemudian di Lebong, Bengkulu. Sebanyak 539 siswa dan guru mengalami keracunan massal akibat dapur SPPG setempat yang dipaksakan langsung memasak ribuan porsi tanpa persiapan higienitas yang matang. Di Yogyakarta, hampir 500 siswa di SMA Negeri 1 dan SMA Muhammadiyah 7 Yogyakarta keracunan akibat pasokan makanan dari SPPG yang bermasalah.
Yang memilukan adalah di Cianjur, Jawa Barat, ketika 63 balita dan ibu menyusui di Kecamatan Leles yang mengalami mual muntah setelah mengonsumsi menu MBG. BGN sendiri mencatat terdapat 11.640 kasus keracunan sepanjang pelaksanaan program MBG.
Lembaga riset ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dalam laporannya tahun 2025 bertajuk "Makan (Tidak) Bergizi, (Tidak) Gratis, secara khusus mengulas beban ekonomi akibat kasus keracunan makanan MBG ini.
Riset CELIOS mengungkapkan, beban ekonomi akibat kasus keracunan MBG jauh lebih besar daripada biaya medis semata. Bahkan dalam skenario paling konservatif (tanpa rawat inap) kerugian total sudah mencapai hampir Rp4 miliar, terutama karena produktivitas yang hilang.
Pada skenario dasar dan atas, di mana persentase rawat inap meningkat, total kerugian melonjak drastis hingga Rp8,4 miliar dan Rp14 miliar.
CELIOS membagi dampak kerugian keuangan riil ini menjadi dua dimensi. Pertama, kerugian langsung rumah tangga (ongkos pengobatan darurat, transportasi, hilangnya pendapatan harian orang tua karena harus menjaga anak). Kedua, kerugian sosial secara sistemik (tekanan pada fasilitas kesehatan daerah dan alokasi anggaran penanganan KLB).
Akibat kejahatannya, Dadan Cs oleh Kejagung dijerat dengan undang-undang antikorupsi berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan konstruksi pasal-pasal tersebut Dadan Cs, maksimal dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, jika tingkat kerugian negara dan dampak sosial penyelewengan dana MBG dinilai sangat fatal dan merugikan stabilitas nasional.
Dadan juga bisa dikenakan sanksi denda yang fantastis, seperti kewajiban membayar denda materi hingga miliaran rupiah, serta keharusan mengembalikan seluruh uang pengganti kerugian negara senilai nominal yang mereka curi dari negara.
MAR