AFU.id

Praperadilan Lodewyk Pusung, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan hingga Penahanan Tak Sah

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan, menilai proses hukum yang dihadapinya dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis tidak sah. Kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Lodewyk dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup dan sebelum adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menegaskan bahwa Lodewyk tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa terkait kasus tersebut. Dalam permohonannya, tim hukum meminta hakim untuk menyatakan tindakan Kejaksaan tidak sah dan menghentikan penyidikan serta mengembalikan barang sitaan kepada Lodewyk.

Praperadilan Lodewyk Pusung, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan hingga Penahanan Tak Sah
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Berita Terkait

Pilihan Redaksi