JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui praperadilan terkait proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim kuasa hukum Lodewyk mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Kejagung. Mereka menilai rangkaian tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Keberatan itu disampaikan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026). Menurut tim hukum, tindakan paksa tersebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk. Mereka juga mempersoalkan tindakan Kejagung yang disebut dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan.
"Tindakan termohon yang melakukan upaya paksa sebelum adanya SPDP adalah tidak sah," kata Kaligis dalam persidangan. Selain prosedur penangkapan dan penahanan, tim hukum Lodewyk membantah kliennya terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Pengadaan yang disoroti meliputi motor trail, jasa pengiriman, seragam, sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci.
Kuasa hukum menyebut Lodewyk tidak memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen. "Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," ujar Kaligis.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lodewyk tidak sah. Mereka juga meminta penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN tahun 2025-2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Kejagung diminta menghentikan penyidikan serta membatalkan keputusan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan Lodewyk sebagai tersangka.
Tim hukum juga meminta hakim memerintahkan Kejagung mengeluarkan Lodewyk dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka meminta sejumlah barang sitaan dikembalikan, termasuk tiga catatan atau memo, satu bundel salinan dokumen terkait BGN, serta tiga unit iPhone. Dalam petitumnya, kuasa hukum juga meminta seluruh hak hukum Lodewyk dipulihkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. (FAD)