JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 4 tersangka kasus pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Selain itu, kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 Miliar lebih itu juga menyeret selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Lembaga antirasuah itu bakal mendalami dugaan aliran dana yang diduga disetor mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Lisa Mariana. Hal itu ditegaskan pimpinan KPK usai menahan 4 orang yang sudah menyandang status tersangka selama 1 Tahun lebih. "Ya, di antaranya kami juga mendalami terkait itu, kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026) malam.
Taufik mengatakan, KPK menduga Lisa Mariana menerima aliran uang kasus Bank BJB dari pihak yang menggunakan nama orang lain atau nomine. Berdasarkan penyidikan sementara, KPK menduga kuat uang yang diterima Lisa berkaitan dengan korupsi iklan BJB. "Jadi, itu sedang ditelusuri, apakah nomine ini ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu yang sekarang sedang didalami," jelas Achmad.
Tak berhenti di situ, lanjut Achmad, KPK tengah menelusuri aliran uang kasus tersebut kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025 dan baru menahan 4 orang.
Keempat tersangka yang ditahan adalah adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Dalam praktik pengkondisian agar mendapat predikat WBP oleh BPK itu, KPK menduga ada enam agensi periklanan yang membuat kerugian negara sekitar Rp223 miliar. Dalam perkembangannya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 2 Desember 2025.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan. Sementara Yuddy belum ditahan karena sedang sakit. (FAP)