JAKARTA, AFU.ID — Proses penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan placement iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023 kembali bergulir. Setelah sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka, pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Bank BJB akhirnya terlaksana di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026).
“Pemanggilan tersebut sebagai tindaklanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB untuk TA 2021-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Budi menegaskan, Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Yuddy diketahui telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi dan langsung menjalani proses pemeriksaan begitu tiba di lokasi. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu resmi menahan empat tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan placement iklan Bank BJB ini untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka yang telah ditahan tersebut yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta penyedia jasa iklan. Ketiganya adalah Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma.
KPK menemukan indikasi perbuatan pidana dalam penempatan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB. Bank BJB awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021–2023. Namun, dalam realisasinya, dana yang benar-benar dibayarkan untuk penayangan iklan hanya sebesar Rp100 miliar.
Selisih besar antara anggaran dan realisasi itulah yang menjadi sumber kerugian keuangan negara dalam perkara ini, dengan total mencapai Rp223,6 miliar. Penyidik KPK menemukan adanya upaya pengondisian hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan iklan tersebut.
Modus yang digunakan yaitu memanfaatkan dana non-budgeter yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Dana non-budgeter tersebut bersumber dari agensi pemenang yang ditunjuk langsung untuk mengurus pengadaan iklan. Salah satu temuan penyidik mengungkap adanya aliran dana ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Temuan ini menjadi salah satu bukti kuat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran iklan tersebut. Adapun keenam agensi yang menerima kucuran anggaran dari Bank BJB yaitu PT CKSB dengan nilai Rp105 miliar, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, dan PT Antedja Muliatama sebesar Rp99 miliar. Tiga agensi lainnya yakni PT Cakrawala Kreasi Mandiri sebesar Rp81 miliar, PT WSBE sebesar Rp49 miliar, serta PT BSC Advertising sebesar Rp33 miliar.
Seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (NAD)