JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di lingkungan bank pelat merah dan badan usaha milik negara bidang telekomunikasi. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 Triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengadaan tersebut berkaitan dengan layanan notifikasi perbankan melalui pesan singkat atau SMS dan aplikasi WhatsApp.
"Mekanisme pengadaannya tidak dilakukan sebagaimana ketentuan sehingga dari dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak pada proses pengadaan barang dan jasa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
KPK memperkirakan jumlah notifikasi perbankan dalam pengadaan tersebut dapat mencapai miliaran kali dalam periode tertentu. Biaya layanan itu dibebankan kepada masing-masing nasabah sekitar Rp750.
Dengan volume pengiriman yang sangat besar, biaya notifikasi yang terlihat kecil di tingkat nasabah dapat berubah menjadi nilai pengadaan yang besar. KPK kini mendalami proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara ini pada 5 Juni 2026. Namun, penyidikan dimulai tanpa penetapan tersangka.
Lembaga antirasuah belum memerinci nama bank pelat merah, badan usaha milik negara bidang telekomunikasi, maupun pihak lain yang diduga terlibat. KPK juga belum menjelaskan periode pasti pengadaan yang sedang disidik.
Perkara ini tidak hanya menyangkut layanan pesan notifikasi perbankan. Kasus tersebut juga membuka perhatian terhadap transparansi biaya layanan, kerja sama antarperusahaan pelat merah, dan beban yang pada akhirnya ditanggung nasabah.
KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti dalam perkara tersebut. (RHU)