JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membeberkan dasar penjatuhan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Menurut hakim, nilai tersebut berasal dari aliran dana investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan kemudian mengalir ke PT Gojek Indonesia.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menjelaskan aliran dana itu bermula setelah Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome Operating System (Chrome OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun. Kebijakan tersebut dinilai membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang memperoleh keuntungan secara fundamental.
Menurut hakim, beberapa bulan setelah aturan itu diterbitkan, Google merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat ke PT AKAB pada Agustus 2021 sebagai bagian dari total investasi senilai 786,99 juta dolar AS. Dana tersebut kemudian digunakan PT AKAB untuk menyuntik modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809,59 miliar yang pada hari yang sama dipakai melunasi pinjaman berdasarkan akta notaris.
"Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman," kata Hakim Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menilai hubungan antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dan masuknya investasi ke ekosistem korporasi Nadiem bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian dari rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur menguntungkan korporasi dalam tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 selain hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Mengaku Tak Mampu Membayar
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mengaku tidak memiliki kemampuan membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Menurutnya, nilai tersebut jauh melampaui seluruh harta yang dimilikinya sehingga secara efektif membuat hukumannya menjadi 15 tahun penjara karena terdapat pidana pengganti apabila kewajiban itu tidak dipenuhi. "Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun," ujar Nadiem seusai sidang.
Nadiem juga membantah pernah menikmati dana Rp809,5 miliar tersebut. Ia mengeklaim seluruh dokumen dan keterangan saksi di persidangan menunjukkan uang itu tidak pernah masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di PT AKAB atau GoTo sehingga tidak berkaitan dengan dirinya secara pribadi. "Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima, dan itu uangnya PT AKAB, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," ungkapnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim memerintahkan uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta milik Nadiem. Apabila nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. (RAI)