JAKARTA, AFU.ID — Aliran dana senilai Rp809 miliar yang disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali dipersoalkan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eks Direktur Utama GoTo, Andre Soelistyo, dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan asal-usul dan aliran dana tersebut, Rabu (12/8/2026). Kesaksian ini menjadi bagian dari upaya mengungkap kebenaran soal siapa sebenarnya yang menikmati uang Rp809 miliar dalam perkara yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tersebut.
Dalam sidang banding tersebut, ia mengatakan selama Nadiem menjabat sebagai menteri, tidak pernah ada investasi dari Google senilai Rp809 miliar ke perusahaan tersebut. Dalam kesaksiannya, Andre membenarkan adanya transaksi senilai Rp809 miliar, namun ia menegaskan transaksi itu terjadi antara PT AKAB dengan PT Gojek Indonesia, bukan dengan Google. Ia menjelaskan transaksi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi anak perusahaan pada Oktober 2021, sebagai persiapan menuju penawaran umum perdana saham (IPO) yang akhirnya terjadi pada April 2022.
Ditegaskan pula bahwa dana Rp809 miliar tersebut sama sekali tidak pernah sampai ke tangan Nadiem. Ia kemudian menguraikan alur perputaran uang tersebut yang hanya berlangsung dalam ekosistem PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Menurut Andre, uang tersebut berasal dari PT AKAB yang ditransfer masuk ke kas PT Gojek Indonesia sebagai setoran saham baru.
Pada hari yang sama, uang tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB sebagai pelunasan utang PT Gojek Indonesia beserta bunganya. "Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," tegas Andre. Ia menyebut seluruh bukti transaksi tersebut telah diserahkan kepada penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam bentuk rekening koran.
Andre juga membantah sumber dana tersebut berasal dari Google. “Itu menggunakan dana operasional di PT AKAB pada saat itu," kata Andre. Ia menambahkan, Nadiem sendiri bukan pemegang saham mayoritas di PT AKAB maupun GoTo, dengan kepemilikan saham yang tersisa di bawah 3,5 persen saat menjabat sebagai menteri. “Pemegang saham dengan porsi kecil seperti itu tidak mungkin memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan perusahaan, dan tidak melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional,” katanya.
Lebih jauh, transaksi tersebut dikatakan tidak lahir dari inisiatif Nadiem, melainkan murni kebijakan restrukturisasi manajemen PT AKAB kala itu. Restrukturisasi ini disebut dilakukan pula pada sejumlah anak perusahaan lain yang kepemilikannya belum sepenuhnya dikuasai perusahaan, termasuk PT Dompet Karya Anak Bangsa yang menaungi layanan GoPay.
Meski demikian, majelis hakim masih mempersoalkan terkait bukti yang dikatakan saksi Andre. “Iya Nadiem sudah tidak terlibat dalam perusahaan dalam pengurusan, tapi kan kepemilikannya masih,” kata majelis hakim. Kemudian, saksi juga mengatakan Nadiem masih mendapatkan keuntungan nilai ekonomis dari saham tersebut usai dicecar majelis hakim. “Keuntungan kenaikan saham juga masih didapatkan Pak Nadiem,” pungkas Andre.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB diketahui berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar lebih. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani kurungan tambahan selama lima tahun. (NAD)