JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan dirinya siap menghadapi hasil keputusan dari majelis hakim dan menyatakan dirinya tak pernah menyesal pernah mengabdi kepada negara. Pernyataan tersebut ia sampaikan jelang sidang putusan kasus korupsi Chromebook tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa perkara tersebut menyebut, dirinya tidak akan naif dan turut menyadari adanya kemungkinan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini,” ujar Nadiem dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, sebelum memasuki ruang sidang, Nadiem juga mengatakan rasa syukur karena katanya, selama satu tahun berjuang dirinya tak pernah merasa sendirian. Ia menegaskan keyakinan dalam dirinya bahwa kebenaran berada di pihaknya, terlepas dari apa pun hasil yang akan diputuskan hakim. "Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," kata Nadiem.
Meski menyadari adanya risiko putusan yang tidak sesuai fakta persidangan, Nadiem menyatakan dirinya yakin ada hikmah lebih besar dari kasus yang menjeratnya. Ia menyebut perjuangannya bukan hanya untuk dirinya dan keluarga, tetapi juga mewakili orang-orang yang menurutnya turut menjadi korban kriminalisasi.”Yang saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas apapun yang terjadi dengan saya. Indonesia harus menjadi lebih baik. Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya," tuturnya.
Nadiem juga berharap kasusnya dapat mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia, mulai dari proses penuntutan hingga proses pembuktian. "Saya harap dari kasus saya, dapat dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, sehingga ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini," katanya. Di akhir pernyataannya, Nadiem menegaskan tidak menyesali keputusannya mengabdi kepada negara dan berharap kasus ini tidak membuat generasi muda takut untuk turut berkontribusi di pemerintahan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam kasus ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nadiem juga dituntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, yang jika tidak dibayar maka terancam hukuman tambahan 9 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dinilai menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Jaksa juga menyoroti Nadiem mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan menengah demi keuntungan pribadi dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai 2022. Sehingga menurut JPU, membuat harta kekayaan Nadiem mengalami peningkatan tidak seimbang dengan penghasilan sah senilai Rp4,871 triliun.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan optimistis kliennya akan divonis bebas. Ia mengklaim seluruh dalil dakwaan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dipatahkan melalui serangkaian fakta dan kehadiran saksi kunci di ruang persidangan, termasuk dengan menghadirkan saksi dari pihak Google secara langsung untuk membantah tuduhan mufakat jahat. Pihaknya juga menghadirkan sejumlah guru dari berbagai daerah di Indonesia untuk membuktikan manfaat Chromebook, termasuk klaim perangkat tersebut dapat digunakan tanpa koneksi internet, membantah pernyataan jaksa yang menyebut laptop tersebut tidak bermanfaat.
Lebih jauh, sebelumnya, Nadiem juga dalam persidangan menegaskan keyakinannya ia layak mendapat vonis bebas murni jika hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. "Karena kalau kita melihat semua fakta persidangan, satu saja dari keempat unsur dalam Tipikor itu tidak terbukti, wajib bebas terdakwa, bebas murni!" tegas Nadiem pada kesempatan terpisah. (NAD)