JAKARTA, AFU.ID — Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus perdagangan gading gajah Sumatera. Penyidik menemukan aliran dana hasil kejahatan satwa liar yang mencapai Rp1,87 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar yang sebelumnya menjerat 17 tersangka. Dari penyidikan lanjutan, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik pencucian uang.
“Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan tersangka FS,” kata Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (12/6/2026). Penyidik menduga kedua tersangka berupaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari perdagangan satwa liar dilindungi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FA diketahui telah terlibat dalam perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026. Aktivitas ilegal tersebut berjalan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh FS. Analisis transaksi keuangan kemudian mengungkap adanya hubungan erat antara aliran dana yang diterima para tersangka dengan praktik perdagangan gading gajah dan satwa dilindungi lainnya.
Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1,872 miliar yang mengalir kepada FA melalui 34 kali transaksi. Dana tersebut merupakan hasil dari aktivitas perdagangan satwa liar yang berlangsung selama bertahun-tahun. Dari hasil pelacakan aset, polisi menyita sejumlah barang yang berasal dari keuntungan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, serta dua unit mobil.
Menurut Ade, uang tunai dan alat berat disita dari tersangka FA, sementara dua kendaraan roda empat diamankan dari tersangka FS. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen pendukung berupa rekening koran, jaminan fidusia kendaraan, dokumen perjanjian perusahaan, hingga bukti pembayaran yang berkaitan dengan kepemilikan aset.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling tinggi kategori VII. (ANT/RAI)