JAKARTA, AFU.ID — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah keras tudingan bertindak layaknya preman dan memeras kepala UPT di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/7/2026), Wahid menyebut tuduhan tersebut sebagai sebuah kezaliman.
Bantahan itu disampaikan saat majelis hakim memeriksa Abdul Wahid sebagai terdakwa. Menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Wahid menegaskan dirinya tidak pernah mengancam kepala UPT ataupun memerintahkan bawahannya mencari uang untuk kepentingan pribadi selama menjabat sebagai gubernur. "Tidak ada. Saya tidak pernah dalam hidup saya mengancam-ngancam orang," kata Wahid di hadapan majelis hakim.
Wahid mengaku tuduhan yang menyebut dirinya sebagai preman dan pemeras telah mencoreng nama baik dan martabat keluarganya. Ia bahkan bersumpah tidak pernah meminta uang kepada siapa pun selama berkarier sebagai pejabat. "Demi Allah, semenjak saya sampai hari ini saya tidak pernah meminta-minta dari siapa pun. Saya merasa ini sebuah kezaliman bagi saya," ujarnya.
Dalam persidangan itu, Wahid juga mengungkap proses dirinya maju pada Pilkada Riau. Ia mengaku semula menginginkan SF Hariyanto maju sebagai calon gubernur. Namun, hasil survei saat itu menunjukkan elektabilitas SF Hariyanto belum mampu menandingi pesaingnya, Syamsuar. Menurut Wahid, kondisi tersebut membuat sejumlah tokoh masyarakat Riau, termasuk Ustadz Abdul Somad, mendatanginya dan meminta dirinya maju sebagai calon gubernur menggantikan SF Hariyanto.
Wahid turut mengaku pernah mendapat ancaman dari SF Hariyanto yang disebut menunjukkan rekaman penyidikan kasus PON Riau. Namun, ia memilih tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum dan hanya menceritakannya kepada Ustadz Abdul Somad demi menjaga hubungan baik. "Saya lebih mengutamakan persahabatan. Saya lebih baik mundur daripada harus bertengkar dengan teman," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Abdul yang diwakili oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, mengancam akan mencopot para Kepala UPT, Dinas PUPR-PKPP, jika tidak memberikan jatah atau fee sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar. Fee tersebut diberikan atas adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Pemberian itu, disepakati dan menggunakan kode “7 batang” dan terdapat tiga kali setoran fee jatah Gubernur Riau.
Setoran pertama dilakukan pada Juni 2025 dengan total Rp1,6 miliar. Kemudian pada Agustus 2025 terkumpul Rp1,2 miliar, disusul setoran ketiga pada November 2025 sebesar Rp1,25 miliar. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp7 miliar. Dana tersebut berasal dari pengumpulan di lingkungan UPT Dinas PUPR-PKPP Riau dalam periode Juni hingga November 2025. (RAI)