Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Merasa Korban Salah Sasaran, Terdakwa Minyak Mentah Bersumpah Tak Terima Aliran Dana Korupsi Sewa Kapal
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Arief Sukmara, Senin 27 April 2026 (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID — Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Arief Sukmara, membantah seluruh dakwaan jaksa dengan membacakan nota pembelaan pribadi berjudul "Setia Menjalankan Tupoksi, Patuh pada Korporasi, Berujung di Jeruji Besi" pada persidangan. Mantan Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS) tersebut merasa dirinya menjadi korban kriminalisasi atas kebijakan bisnis yang wajar.
"Saya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindakan koruptif serta tidak ada aliran dana dalam kegiatan yang didakwakan," tegas Arief di hadapan majelis hakim, Senin, 27 April 2026.
Arief menyoroti kejanggalan dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan kerugian negara bernilai triliunan rupiah dari aktivitas impor BBM hingga penjualan solar non-subsidi. Ia menegaskan seluruh rentetan kegiatan tersebut sama sekali tidak masuk ke dalam kewenangan atau akses direktorat yang ia pimpin.
"Dakwaan dan tuntutan yang mengaitkan saya dengan keseluruhan aktivitas tersebut merupakan bentuk konstruksi yang dipaksakan dan tidak didukung oleh fakta persidangan," jelasnya.
Menurutnya, nilai kerugian negara miliaran rupiah yang disangkakan terkait pengadaan sewa kapal dan angkutan spot Escravos hanyalah asumsi belaka. Alih-alih merugikan, langkah korporasi yang ia ambil diklaim justru telah menyelamatkan perusahaan dari ongkos angkut yang mahal dan memberikan laba besar bagi grup Pertamina.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa transaksi yang dipermasalahkan justru menghasilkan revenue dan margin bagi perusahaan," tambah Arief.
Ia juga menepis tuduhan keterlibatan dalam penerimaan gratifikasi berupa fasilitas golf di Bangkok bersama sejumlah direksi. Terdakwa menegaskan bahwa acara tersebut adalah kegiatan personal yang dibiayai sendiri pada saat dirinya sedang mengambil cuti kerja.
"Tidak ada yang menyatakan pelanggaran code of conduct dan conflict of interest karena tempus kejadian dan kewenangan pengadaan kapal sewa tidak melekat ke saya," ungkapnya.
Merasa dipojokkan oleh tafsir hukum yang keliru, Arief bahkan berani mempertaruhkan nyawa dan keluarganya melalui sumpah mubalahah di ruang sidang. Ia memohon pengadilan Ilahi untuk menjatuhkan laknat jika ia berbohong, atau sebaliknya menghukum pihak-pihak yang telah menzalimi dan menjebloskannya ke meja hijau.
"Apabila saya berada dalam kebenaran dan perbuatan yang saya lakukan semata-mata untuk kepentingan perusahaan dan justru saya yang menjadi pihak yang dizalimi, maka saya memohon kepada Allah SWT agar menunjukkan kebenaran itu," ujar Arief.
Ia memohon agar majelis hakim menggunakan hati nurani dan membebaskannya dari jerat hukum yang dinilainya salah sasaran tersebut. Baginya, penegakan hukum harus dikembalikan pada fakta persidangan yang utuh, bukan dibangun dari sekadar interpretasi penyidik.
"Keadilan yang melihat bahwa saya tidak melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan, keadilan yang memahami batas kewenangan saya, keadilan yang tidak membiarkan tafsir mengalahkan fakta," harapnya.
Di akhir nota pembelaannya, ia bersikeras bahwa pemulihan nama baik, harkat, dan martabat adalah hak mutlak yang harus dikabulkan oleh pengadilan.
"Karena bagi saya, Yang Mulia, keadilan bukan hanya tentang putusan, tetapi tentang mengembalikan kebenaran pada tempatnya," pungkas Arief.
Sebagai informasi tambahan, Arief Sukmara merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang dituntut hukuman penjara berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 22 April 2026. Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dengan pidana 10 tahun penjara, sementara Dwi Sudasono dituntut 12 tahun penjara, dan Indra Putra selama 6 tahun penjara. (nad/asw)