Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol. Penampilannya saat ditahan kemudian dibandingkan dengan perlakuan terhadap tersangka lain yang mengenakan kedua atribut tersebut.
Febrie tiba di Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.24 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau yang dilengkapi terali besi. Saat turun dari kendaraan, Febrie mengenakan batik berwarna abu-abu dan cokelat. Ia dikawal petugas hingga masuk ke rumah tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Febrie merupakan tersangka perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membandingkan perlakuan terhadap Febrie dengan pengalamannya ketika ditahan. Hasto mengatakan dirinya mengenakan rompi tahanan dan borgol serta tetap mengikuti proses hukum.
“Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat, meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu 2024. Itu saya terima,” kata Hasto di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Klaim kriminalisasi yang disampaikan Hasto merupakan penilaiannya terhadap perkara yang pernah menjerat dirinya. Hasto meminta penegak hukum tidak memberikan perlakuan berbeda kepada Febrie karena latar belakangnya sebagai mantan pejabat Kejaksaan Agung. Ia merujuk ketentuan konstitusi mengenai kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di depan hukum.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli. Hasto mengatakan peristiwa itu menjadi pengingat mengenai akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali. Kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan,” ujarnya. (FAD)