Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Alasan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akhirnya Mau Jadi Kuasa Hukum Kasus Korupsi
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, kini menjadi kuasa hukum bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang terjerat kasus dugaan korupsi. Setelah menolak menangani perkara korupsi selama dua tahun, Febri mengubah pandangannya setelah mendapat teguran dari seorang senior di KPK, yang mengingatkan bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum. Dalam perannya sebagai advokat, Febri menegaskan fokusnya pada substansi hukum, terlepas dari isu politik dan konflik yang mungkin menyertai kasus tersebut, dan siap menghadapi kritik publik atas keputusannya.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dan pengamat pilitik Universitas Trisaksi di podcast Akbar Faizal Uncensored, Selasa (11/8/2026). (Foto Afuid)
JAKARTA, AFU.ID — Keputusan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Ia yang punya sejarah cemerlang dalam pemberantasan korupsi, kini berada di pihak yang mendampingi orang yang terjerat perkara dugaan korupsi. Febri mengaku butuh waktu sekitar dua tahun sebelum akhirnya bersedia menangani perkara tindak pidana korupsi setelah sebelumnya berkomitmen tidak menangani kasus korupsi.
Dalam wawancara di podcast Akbar Faizal Uncensored yang disaksikan Afu.id, Selasa (11/8/2026), Febri menceritakan alasan yang membuatnya mengubah pandangan tersebut. Saat baru mendirikan kantor hukum pada 2020, Febri mengaku berkomitmen untuk tidak menangani perkara korupsi. Selama sekitar dua tahun, sejumlah permintaan pendampingan hukum ia tolak. Hingga akhirnya, seorang senior yang juga pernah menjadi pimpinan KPK menegurnya. "Kamu nggak boleh seperti itu, pilih-pilih kasus, hanya karena menjaga citra kamu selama ini. Kamu nggak bisa kalau jadi advokat seperti itu," ujar Febri menirukan pesan seniornya.
Pesan tersebut kemudian membuat Febri melihat kembali keputusannya. Menurut senior itu, seorang advokat tidak semestinya menentukan siapa yang layak mendapatkan pembelaan berdasarkan citra atau jenis perkara yang dihadapinya. Bahkan seseorang yang telah berstatus tersangka sekalipun tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum yang serius. "Sejahat apa pun orang, kalau seseorang jadi tersangka, bisa jadi dia melakukan itu, bisa jadi juga dia tidak melakukan yang diperlukan. Tapi yang pasti, dia punya hak untuk mendapatkan advokat yang betul-betul punya concern terhadap substansi perkara," katanya.
Teguran tersebut tidak langsung membuat Febri menerima perkara korupsi. Ia masih membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk mempelajari berbagai perkara secara lebih mendalam. Dari proses itu, ia menemukan bahwa tidak semua perkara berjalan seperti narasi awal yang dibangun ke publik. "Narasi awalnya sangat besar, tetapi ternyata perkaranya mungkin kurang dari 10 persen atau 5 persen dari narasi awal. Atau bahkan yang disebut dengan kriminalisasi di sektor bisnis," jelasnya.
Pengalaman tersebut perlahan mengubah cara pandangnya. Empat tahun setelah meninggalkan KPK, Febri akhirnya menerima perkara tindak pidana korupsi untuk pertama kalinya. Ia sadar keputusan tersebut akan menuai kritik, tetapi pada saat yang sama meyakini tugas advokat adalah memastikan proses hukum berjalan seimbang.
Fokus pada Substansi Hukum
Febri menegaskan dirinya hanya akan fokus pada aspek hukum dalam perkara yang ditanganinya. Ia tidak ingin mencampurkan persoalan hukum dengan isu politik maupun konflik antarinstansi. "Saya paham betul, sebelum saya masuk ada kehebohan yang luar biasa. Ketika nama Presiden dibawa-bawa misalnya. Ketika antarinstansi kemudian disebut-sebut seperti itu. Menurut saya, dua isu tersebut harusnya tidak dicampuradukkan dengan isu hukumnya," tegas Febri.
Bagi Febri, perkara hukum harus terlebih dahulu dipisahkan dari berbagai narasi yang berkembang di luar proses hukum. Timnya akan menempatkan seluruh fakta di atas meja sebelum menentukan mana yang benar-benar berkaitan dengan perkara. "Kami pisahkan dulu. Ini faktanya ditaruh dulu di atas meja. Seluruh fakta yang bisa kami identifikasi tentu saja ditaruh di atas meja. Kemudian kami pilah mana fakta hukum, mana bukan fakta hukum," paparnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, yang juga hadir dalam forum tersebut, memberikan pandangan mengenai posisi advokat dalam menangani perkara hukum. Menurutnya, advokat pada dasarnya memiliki fungsi independen dan dapat memberikan pembelaan kepada siapa saja. "Dia berdiri di semua kepentingan. Hanya saja ketika dia masuk ke dalam praktik, beberapa orang itu memberi semacam misi, di dalam fungsi advokat itu. Bahwa saya akan membela kebenaran, atau membela kemanusiaan," jelas Ficar.
Pilihan seorang advokat untuk menangani perkara tertentu, menurut Ficar, merupakan bagian dari pertimbangan etik dan profesional. Tidak ada larangan bagi advokat untuk mendampingi seseorang hanya karena perkara yang dihadapi dianggap kontroversial. "Dia mau bela apa saja boleh. Dia berasal dari mana saja. Faktor-faktor sekunder ya," ujarnya.
Ficar juga mengingatkan bahwa status tersangka maupun terdakwa belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang tetap berada dalam proses persidangan. "Karena nanti putusan pengadilan yang akan membuktikan dia itu melakukan atau tidak. Yang namanya tersangka, terdakwa, itu belum terbukti dia melakukan," tegas Ficar.
Febri mengakui keputusan menangani perkara Febrie Adriansyah akan menghadirkan tantangan tersendiri. Ia mencontohkan advokat senior Buyung Nasution yang pernah mendapat kritik ketika mendampingi perkara kontroversial. Ia juga menyinggung kasus O.J. Simpson di Amerika Serikat pada 1995. Saat itu, tim pengacara Simpson yang dikenal sebagai The Dream Team mendapat sorotan karena membela klien yang dituduh melakukan pembunuhan.
Bagi Febri, perkara tersebut menunjukkan bagaimana profesi advokat kerap disalahartikan ketika seorang pengacara memilih mendampingi orang yang tidak disukai publik. Di sisi lain, kasus itu juga menunjukkan pentingnya kualitas bukti dalam proses hukum. "Ini dipakai sampai sekarang untuk menggambarkan satu, tentang profesi pengacara yang mungkin hampir selalu disalahartikan. Dan yang kedua, pentingnya kualitas bukti. Bukti itu betul-betul harus ada dan betul-betul harus fit," ujarnya.
Febri menempatkan dirinya sebagai penyeimbang dalam proses hukum, bukan sebagai pihak yang membenarkan perbuatan klien. Karena itu, ia menyadari keputusan menerima perkara Febrie Adriansyah akan terus diuji, termasuk oleh kritik publik. "Dengan kesadaran penuh itu saya tangani, dan saya tahu publik akan mengkritik, tetapi saya juga tahu tugas saya sebagai advokat adalah untuk membangun keseimbangan itu," ujarnya. Sementara itu, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (EER)
Saksikan tayangan lengkapnya hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored agar mendapatkan informasi yang lebih utuh.