AFU.id

Alasan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akhirnya Mau Jadi Kuasa Hukum Kasus Korupsi

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, kini menjadi kuasa hukum bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang terjerat kasus dugaan korupsi. Setelah menolak menangani perkara korupsi selama dua tahun, Febri mengubah pandangannya setelah mendapat teguran dari seorang senior di KPK, yang mengingatkan bahwa setiap tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum. Dalam perannya sebagai advokat, Febri menegaskan fokusnya pada substansi hukum, terlepas dari isu politik dan konflik yang mungkin menyertai kasus tersebut, dan siap menghadapi kritik publik atas keputusannya.

Alasan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akhirnya Mau Jadi Kuasa Hukum Kasus Korupsi
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dan pengamat pilitik Universitas Trisaksi di podcast Akbar Faizal Uncensored, Selasa (11/8/2026). (Foto Afuid)

Ficar juga mengingatkan bahwa status tersangka maupun terdakwa belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang tetap berada dalam proses persidangan. "Karena nanti putusan pengadilan yang akan membuktikan dia itu melakukan atau tidak. Yang namanya tersangka, terdakwa, itu belum terbukti dia melakukan," tegas Ficar.

Febri mengakui keputusan menangani perkara Febrie Adriansyah akan menghadirkan tantangan tersendiri. Ia mencontohkan advokat senior Buyung Nasution yang pernah mendapat kritik ketika mendampingi perkara kontroversial. Ia juga menyinggung kasus O.J. Simpson di Amerika Serikat pada 1995. Saat itu, tim pengacara Simpson yang dikenal sebagai The Dream Team mendapat sorotan karena membela klien yang dituduh melakukan pembunuhan.

Bagi Febri, perkara tersebut menunjukkan bagaimana profesi advokat kerap disalahartikan ketika seorang pengacara memilih mendampingi orang yang tidak disukai publik. Di sisi lain, kasus itu juga menunjukkan pentingnya kualitas bukti dalam proses hukum. "Ini dipakai sampai sekarang untuk menggambarkan satu, tentang profesi pengacara yang mungkin hampir selalu disalahartikan. Dan yang kedua, pentingnya kualitas bukti. Bukti itu betul-betul harus ada dan betul-betul harus fit," ujarnya.

Febri menempatkan dirinya sebagai penyeimbang dalam proses hukum, bukan sebagai pihak yang membenarkan perbuatan klien. Karena itu, ia menyadari keputusan menerima perkara Febrie Adriansyah akan terus diuji, termasuk oleh kritik publik. "Dengan kesadaran penuh itu saya tangani, dan saya tahu publik akan mengkritik, tetapi saya juga tahu tugas saya sebagai advokat adalah untuk membangun keseimbangan itu," ujarnya. Sementara itu, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (EER)



Saksikan tayangan lengkapnya hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored agar mendapatkan informasi yang lebih utuh.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi