AFU.id

Lelang Aset Rp11 Triliun Jadi Rp1,9 Triliun, IPW Ungkap Awal Mula Kasus Eks Jampidsus Febrie Terkuak

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terungkap setelah Indonesia Police Watch (IPW) mencurigai proses lelang aset sitaan yang dinilai janggal, terutama terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama yang nilainya anjlok dari Rp11 triliun menjadi Rp1,9 triliun. IPW melaporkan Febrie dan sejumlah pejabat lainnya ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang tersebut, serta melaporkan dugaan korupsi dalam manipulasi kualitas batu bara yang dipasok ke PLN. Penyelidikan ini berpotensi mengungkap pola korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan kekhawatiran terhadap independensi proses hukum yang terjadi, mengingat hubungan Febrie dengan institusi tersebut.

Lelang Aset Rp11 Triliun Jadi Rp1,9 Triliun, IPW Ungkap Awal Mula Kasus Eks Jampidsus Febrie Terkuak
Ketua Indonesia Police Wathc (IPW) Sugeng Teguh Santoso di podcast Akbar Faizal Uncensored, Selasa (11/8/2026). Foto Istimewa

Dalam perkara tersebut, IPW menduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Laporan itu menjadi bagian lain dari rangkaian tudingan yang sebelumnya disampaikan IPW terhadap Febrie. "Kami laporkan ke Kortas. Kami bawa kepada Jamwas. Karena tindakan kami substantif," ujar Sugeng. Namun, rangkaian laporan tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan IPW dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Perkembangan penyidikan dan proses pengadilan tetap menjadi dasar untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti. Kasus Febrie kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai seorang pengusaha bernama Feri Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho.

Pengakuan Feri Boboho

Sugeng menyebut titik terang dalam penelusuran IPW muncul setelah peristiwa yang melibatkan Feri Boboho pada Juli 2025. Saat itu, seorang anggota Densus yang disebut sedang memantau Feri di Hotel Borobudur justru ditangkap dan disekap oleh personel TNI. Dalam pemeriksaan setelah peristiwa tersebut, menurut Sugeng, Feri mengaku memiliki peran sebagai perantara di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia juga disebut mengaku mengalirkan uang sekitar Rp55 miliar dari seorang pengusaha berinisial TK. Sugeng menyebut perkara pengusaha tersebut diduga telah "difilter" oleh Febrie ketika menjabat sebagai Jampidsus. Namun, rincian pengakuan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Sugeng dan perlu diuji melalui proses hukum.

Informasi tersebut memperkuat dugaan mengenai adanya pola tertentu dalam penanganan perkara selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak 2022 hingga 2026. Ia menyebut praktik tersebut sebagai upaya "mensortir" perkara. Dari sinilah, menurut dia, sejumlah dugaan yang sebelumnya hanya berupa laporan dan kecurigaan mulai mendapatkan titik terang. Febrie sendiri kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Status tersebut tetap harus dipandang sebagai proses hukum yang belum menghasilkan putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie nantinya bergantung pada alat bukti dan proses persidangan.

Sugeng menilai kasus tersebut memiliki arti penting karena belum pernah melihat pejabat setingkat Jampidsus terseret perkara korupsi dalam kurun waktu panjang. "Karena dalam hampir 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terkena kasus korupsi," ujarnya. Namun, di balik apresiasi terhadap proses hukum, IPW justru mengaku memiliki kekhawatiran terhadap institusi yang menangani perkara tersebut. Kekhawatiran itu muncul setelah perkara yang sebelumnya ditangani Polri kemudian berkaitan dengan Kejaksaan Agung.

Sugeng menilai situasi tersebut dapat menimbulkan persoalan independensi karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. "Semua yang berpikir waras pun sebetulnya sudah skeptis. Termasuk saya skeptis," kata Sugeng. Ia berpendapat pengaruh Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung perlu menjadi perhatian agar proses hukum tidak terpengaruh hubungan kelembagaan maupun kedekatan personal. Atas alasan itu, IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dinonaktifkan selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut IPW, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. "Upaya kami ya terus bersuara. Itu saja," pungkas Sugeng. (EER)



Saksikan tayangan lengkapnya hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored agar mendapatkan informasi yang utuh tentang kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi