Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Lelang Aset Rp11 Triliun Jadi Rp1,9 Triliun, IPW Ungkap Awal Mula Kasus Eks Jampidsus Febrie Terkuak
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terungkap setelah Indonesia Police Watch (IPW) mencurigai proses lelang aset sitaan yang dinilai janggal, terutama terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama yang nilainya anjlok dari Rp11 triliun menjadi Rp1,9 triliun. IPW melaporkan Febrie dan sejumlah pejabat lainnya ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang tersebut, serta melaporkan dugaan korupsi dalam manipulasi kualitas batu bara yang dipasok ke PLN. Penyelidikan ini berpotensi mengungkap pola korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan kekhawatiran terhadap independensi proses hukum yang terjadi, mengingat hubungan Febrie dengan institusi tersebut.
Ketua Indonesia Police Wathc (IPW) Sugeng Teguh Santoso di podcast Akbar Faizal Uncensored, Selasa (11/8/2026). Foto Istimewa
JAKARTA, AFU.ID — Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut bermula dari kecurigaan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap proses lelang aset sitaan. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan penelusuran itu dimulai pada Maret 2024, ketika pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam penanganan aset perkara korupsi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang batu bara di Kalimantan. Aset tersebut sebelumnya disebut memiliki nilai sekitar Rp11 triliun. Namun, aset itu kemudian dilelang dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.
"Kami melihat sesuatu yang tidak benar," ujar Sugeng dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, yang disaksikan Afu.id, Selasa (11/8/2026). Menurut dia, selisih nilai yang sangat besar antara nilai aset dan harga lelang menjadi salah satu alasan IPW mulai menelusuri proses tersebut. Dengan mengumpulkan informasi mengenai bagaimana aset hasil sitaan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri itu ditentukan nilai limitnya. "Pada 2024 Maret, kami mulai mengumpulkan apa yang janggal di sini," kata Sugeng. Dari penelusuran tersebut, perhatian kemudian beralih kepada perusahaan yang memenangkan lelang. Profil perusahaan dan kemampuan finansialnya dinilai tidak sebanding dengan nilai transaksi yang dilakukan.
Sugeng mengatakan perusahaan pemenang lelang merupakan entitas yang relatif baru dan memiliki profil ekonomi yang menurut IPW menimbulkan pertanyaan. Salah satu indikatornya, pembayaran pajak perusahaan tersebut relatif kecil dibandingkan nilai transaksi. Di sisi lain, perusahaan itu disebut memperoleh pinjaman sekitar Rp2,5 triliun dari salah satu bank milik negara. "Profil ekonominya dari pembayaran pajaknya enggak sampai sebulan itu membayar pajak Rp10 juta. Tetapi perusahaan ini mendapatkan pinjaman dari bank pemerintah Rp2,5 triliun," ungkap Sugeng. IPW juga mempertanyakan mekanisme pembayaran jasa penilai atau appraisal dalam proses lelang tersebut. Menurut Sugeng, biaya appraisal tidak dibayarkan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung sebagai penyelenggara lelang, melainkan oleh pihak lain.
Setelah melakukan penelusuran dan berdiskusi dengan sejumlah pihak, IPW bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Febrie Adriansyah dan sejumlah pihak lain ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang saham PT Gunung Bara Utama. Selain Febrie, laporan juga menyasar Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang disebut memiliki kewenangan dalam penentuan harga limit. Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta pihak swasta juga disebut dalam laporan tersebut. IPW menduga terdapat pihak yang bertindak sebagai pemilik manfaat dari perusahaan pemenang lelang.
"Untuk itu pada hari ini, secara bersama-sama kami telah melaporkan kepada KPK, ST Kepala Pusat PPA Kejagung selaku penentu harga limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung selaku pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang," ujar Sugeng. Hingga kini, IPW belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut di KPK. Ia tidak mengetahui apakah laporan sudah masuk tahap penyelidikan atau masih dalam proses kajian. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke perkara lain yang dikaitkan dengan Febrie. Pada 12 Juni 2026, IPW kembali melaporkan Febrie ke Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dalam manipulasi kualitas batu bara yang dipasok ke PLN.
Dalam perkara tersebut, IPW menduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Laporan itu menjadi bagian lain dari rangkaian tudingan yang sebelumnya disampaikan IPW terhadap Febrie. "Kami laporkan ke Kortas. Kami bawa kepada Jamwas. Karena tindakan kami substantif," ujar Sugeng. Namun, rangkaian laporan tersebut masih merupakan tudingan yang disampaikan IPW dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Perkembangan penyidikan dan proses pengadilan tetap menjadi dasar untuk menentukan apakah dugaan tersebut terbukti. Kasus Febrie kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai seorang pengusaha bernama Feri Yanto Hongkiriwang alias Feri Boboho.
Pengakuan Feri Boboho
Sugeng menyebut titik terang dalam penelusuran IPW muncul setelah peristiwa yang melibatkan Feri Boboho pada Juli 2025. Saat itu, seorang anggota Densus yang disebut sedang memantau Feri di Hotel Borobudur justru ditangkap dan disekap oleh personel TNI. Dalam pemeriksaan setelah peristiwa tersebut, menurut Sugeng, Feri mengaku memiliki peran sebagai perantara di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia juga disebut mengaku mengalirkan uang sekitar Rp55 miliar dari seorang pengusaha berinisial TK. Sugeng menyebut perkara pengusaha tersebut diduga telah "difilter" oleh Febrie ketika menjabat sebagai Jampidsus. Namun, rincian pengakuan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan Sugeng dan perlu diuji melalui proses hukum.
Informasi tersebut memperkuat dugaan mengenai adanya pola tertentu dalam penanganan perkara selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak 2022 hingga 2026. Ia menyebut praktik tersebut sebagai upaya "mensortir" perkara. Dari sinilah, menurut dia, sejumlah dugaan yang sebelumnya hanya berupa laporan dan kecurigaan mulai mendapatkan titik terang. Febrie sendiri kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Status tersebut tetap harus dipandang sebagai proses hukum yang belum menghasilkan putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie nantinya bergantung pada alat bukti dan proses persidangan.
Sugeng menilai kasus tersebut memiliki arti penting karena belum pernah melihat pejabat setingkat Jampidsus terseret perkara korupsi dalam kurun waktu panjang. "Karena dalam hampir 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terkena kasus korupsi," ujarnya. Namun, di balik apresiasi terhadap proses hukum, IPW justru mengaku memiliki kekhawatiran terhadap institusi yang menangani perkara tersebut. Kekhawatiran itu muncul setelah perkara yang sebelumnya ditangani Polri kemudian berkaitan dengan Kejaksaan Agung.
Sugeng menilai situasi tersebut dapat menimbulkan persoalan independensi karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. "Semua yang berpikir waras pun sebetulnya sudah skeptis. Termasuk saya skeptis," kata Sugeng. Ia berpendapat pengaruh Febrie di lingkungan Kejaksaan Agung perlu menjadi perhatian agar proses hukum tidak terpengaruh hubungan kelembagaan maupun kedekatan personal. Atas alasan itu, IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dinonaktifkan selama proses penanganan perkara berlangsung. Menurut IPW, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum. "Upaya kami ya terus bersuara. Itu saja," pungkas Sugeng. (EER)
Saksikan tayangan lengkapnya hanya di podcast Akbar Faizal Uncensored agar mendapatkan informasi yang utuh tentang kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.