JAKARTA, AFU.ID — Persoalan substansi tindak pidana awal atau predicate crime menjadi fokus utama diskusi dalam pertemuan pengacara Febri Diansyah dengan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hal tersebut disampaikan oleh Febri usai melakukan besuk Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Senin (27/7/2026).
Febri menuturkan, persoalan predicate crime yang disangkakan menjadi isu krusial. “Karena masih banyak sekali zona yang abu-abu, zona yang samar secara hukum dan belum clear,” kata Febri di Gedung KPK. Febri mengatakan penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Diskusi dalam besuk yang dilakukan selama kurang lebih dua jam tersebut juga menekankan pengalaman Febrie yang cukup panjang sebagai Jampidsus. Menurut Febri pengalaman tersebut dapat memperkuat pemahaman Febrie terkait penetapan seseorang sebagai tersangka. “Jadi memang harus clear dulu substansi perkara hukumnya, baru bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, predicate crime juga krusial karena dapat menentukan lokus pengadilan yang akan menindaklanjuti. “Ini penting karena jika perkara korupsi, maka di pengadilan Tipikor. Tapi kalau perkara yang lain, gak mungkin ke Tipikor,” jelasnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 juga ditekankan sebagai dasar 25 jenis substansi perkara atau tindak pidana awal.
“Sampai dengan diskusi tadi selesai, masih jadi pertanyaan, sebenarnya apa predicate crimenya?” tanyanya. Tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung juga dinilai relevan dengan landasan predicate crime. Ia menjelaskan, penetapan tersangka hanya pada sprindik baru terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 Kg.
Kasus tersebut berbeda dengan 3 kasus lainnya yang juga memiliki sprindik dari Kejagung. Namun, masih bersifat sprindik umum. “Jadi di 3 sprindik ini belum ditetapkan tindak pidana asalnya, makanya wajar jadi pertanyaan, tindak pidana asalnya yang mana?” katanya. Isu kepemilikan, asal-usul barang bukti yang ditemukan, predicate crime dan dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka serta alasan penahanan juga ditegaskannya sebagai tindakan yang tidak jelas.
Meski demikian, Febri menuturkan pihaknya belum mendapatkan informasi rencana pemeriksaan berikutnya, termasuk langkah hukum selanjutnya akan seperti apa. “Jadi, fokus kami masih pada substansi dan perkembangan yang ada,” pungkasnya. Ia turut menekankan Kejagung berkewajiban untuk menelusuri dan mendalami persoalan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, eksekusi penahanan Febrie Adriansyah dilakukan Kejagung Jumat lalu. Penahan tersebut menyusul penetapan tersangka kasus dugaan TPPU 74 kilogram emas. Meski perkaranya ditangani oleh korps adhyaksa, tersangka Febrie Adriansyah ditahan di rutan KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Febrie ditahan di rutan KPK sebagai bentuk akuntabilitas. “Perlu adanya perlindungan yang bersangkutan, transparansi dan sinergi dengan KPK,” kata Anang kepada wartawan. Penahanan di rutan KPK ini juga dinilai sangat masuk akal.
“Karena yang bersangkutan juga banyak menangani kasus besar,” lanjut Anang. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah juga dinilai menjadi hal terpenting untuk membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai. “Semoga ke depannya, tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Anang. (NAD)