AFU.id

Eks Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93 M pada Kasus Korupsi Haji

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

Ringkasan Berita

Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024, dengan total nilai yang diperoleh mencapai Rp93,42 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa mengungkapkan bahwa Gus Alex dan beberapa pihak lainnya, termasuk Yaqut sebagai Menteri Agama, diduga melakukan pengalihan dan pengaturan kuota haji tanpa dasar hukum yang jelas, serta menerima biaya percepatan dari jamaah haji.

Eks Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93 M pada Kasus Korupsi Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berita Terkait

Pilihan Redaksi