Meskipun diklaim sebagai bentuk "dukungan tulus tanpa pamrih", pengakuan terbuka di hadapan publik ini langsung memicu polemik hukum. Jika kucuran dana Rp38 miliar tersebut benar-benar dialokasikan sebagai biaya pemenangan atau dana kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), tindakan tersebut jelas dan sah melanggar undang-undang.
Ketentuan mengenai batas maksimal sumbangan dana kampanye Pilkada diatur secara tegas dan rinci dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU). Dalam beleid tersebut, di Pasal 74 ayat (5), negara secara eksplisit membatasi nilai sumbangan pihak lain yang tidak mengikat untuk dana kampanye pasangan calon:
"Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Aturan ini diturunkan secara konsisten dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Dana Kampanye. Menilik aturan itu, seharusnya, maksimal sumbangan perseorangan H. Her adalah Rp75 juta. Bagaimana jika H. Her menyumbang atas nama badan hukum awang mas Groups? beleid tersebut juga membatasi maksimal hanya mencapai Rp750 juta.
Jika statement H. Her di depan Khofifah ini benar, bahwa nilai sumbangannya mencapai Rp38 miliar, maka nilai tersebut melampaui batas hukum perseorangan hingga 506 kali lipat. Sumbangan senilai itu juga mencapai lebih dari 50 kali lipat dari batas maksimal sumbangan korporasi/badan usaha swasta.
Soal lain adalah penggunaan dan penerimaan dana kampanye wajib dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), hingga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Jika dana Rp38 miliar tersebut mengalir di luar RKDK dan tidak masuk dalam laporan resmi KPU, maka terjadi dugaan pelanggaran pelaporan dana kampanye ilegal (unreported candidate funding).
UU Pilkada mengatur sanksi berat bagi pihak yang memberikan maupun menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas ketentuan. Pasal 187 ayat (5) UU No. 10/2016 mengatur: "Setiap orang yang memberi sumbangan dana Kampanye melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)".
Selain ancaman pidana terhadap pemberi, pasangan calon yang menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas ketentuan juga diwajibkan untuk menyetorkan kelebihan dana tersebut ke kas negara. Jika tidak melapor, atau tidak menyetorkan ke kas negara, pasangan calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan (4 tahun) serta denda sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari jumlah sumbangan yang diterima.
Bila klaim Rp38 miliar ini murni "guyonan panggung", hal itu tentu merusak citra transparansi Pilkada. Namun, jika angka jumbo tersebut benar-benar terealisasi tanpa pernah tercatat dalam laporan resmi KPU (LADK/LPPDK), timbul sejumlah persoalan mendasar: Namun, hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun pihak Khofifah Indar Parawansa belum memberikan keterangan resmi untuk mengklarifikasi status hukum dari klaim sumbangan Rp38 miliar tersebut.
MAR































