JAKARTA, AFU.ID – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegaskan negara tidak boleh membiarkan hubungan antara produsen dan konsumen berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Penegasan ini mengemuka dalam rangkaian persidangan uji materi terkait kebijakan kuota internet hangus yang telah bergulir di MK sejak awal 2026.
Dalam berbagai kesempatan persidangan, Saldi konsisten menyoroti ketimpangan posisi antara operator telekomunikasi selaku produsen jasa dan masyarakat selaku konsumen. Ia menegaskan, layanan internet saat ini telah menjadi hajat hidup orang banyak, sehingga tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator semata.
"Jadi hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu yang harus dipikirkan," kata Saldi dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus, Selasa (7/7/2026).
Saldi bahkan pernah membagikan pengalaman pribadinya saat membeli kartu perdana seluler untuk menunjukkan lemahnya keterbukaan informasi kepada konsumen. Ia mengaku tidak menemukan pemberitahuan apa pun terkait mekanisme penghangusan kuota pada kartu yang dibelinya, dan baru menemukan penjelasan tersebut usai menelusuri situs resmi operator. Menurutnya, jika seluruh fitur produk dan mekanisme rollover kuota diserahkan sepenuhnya pada strategi bisnis operator, kepentingan masyarakat berisiko terabaikan. "Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?" tegasnya.
Sikap tegas ini turut ia sampaikan saat meminta seluruh operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) duduk bersama mencari solusi, alih-alih hanya bersikap defensif mempertahankan kebijakan yang ada. "Tapi kan kami Mahkamah kan juga harus memperhitungkan kerugian-kerugian riil yang dialami oleh konsumen. Dan oleh karena itu, jauh lebih baik jika Anda bertemu bersama-sama, lalu menawarkan alternatif-alternatif kepada kami," ujar Saldi dalam sidang yang digelar pada 21 Mei lalu. Ia menegaskan, tugas hakim adalah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis industri telekomunikasi dengan jaminan konsumen tidak dirugikan.
Merespons desakan tersebut, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengungkapkan sejumlah operator, termasuk Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata, telah sepakat untuk menyediakan pilihan paket dengan fitur akumulasi sisa kuota atau rollover. Namun, Saldi kembali mendesak penjelasan yang lebih konkret mengenai implementasi fitur tersebut di lapangan, bukan sekadar rencana di atas kertas.
Perkara ini bermula dari sejumlah gugatan warga negara yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir, di antaranya diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, yang teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Sejumlah gugatan lain dengan substansi serupa turut mengalir ke MK, meski beberapa di antaranya sempat kandas karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun dianggap kabur (obscuur), seperti perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026 dan 165/PUU-XXIV/2026.
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejatinya memiliki pandangan yang berbeda dari sikap Saldi Isra. Dalam persidangan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan kewajiban rollover atau pengembalian kuota berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi operator telekomunikasi. Menurutnya, kuota internet bukan sekadar angka dalam sistem, melainkan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara efisien dan terencana.
Wayan memaparkan setidaknya empat alasan mengapa pembatasan masa berlaku kuota dianggap perlu, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi bagi operator, serta menjaga kualitas layanan publik secara keseluruhan. Ia memperingatkan, jika kebijakan rollover diwajibkan secara hukum, dampaknya berpotensi merembet ke berbagai aspek, mulai dari penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket internet yang terjangkau, hingga penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan yang tidak terkelola dengan baik.
Sejalan dengan itu, Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, menegaskan polemik kuota internet hangus pada dasarnya merupakan persoalan penyediaan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan persoalan norma dalam undang-undang. Ia menilai pasal yang dipersoalkan para pemohon telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi, karena penetapan tarif tetap harus mengacu pada formula yang ditentukan pemerintah pusat, sementara masa berlaku paket merupakan bagian dari syarat dan ketentuan yang disepakati secara sukarela antara konsumen dan operator. Atas dasar itu, pemerintah meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait kuota internet hangus tersebut, karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. (NAD)