JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan untuk membatasi keluarga petahana maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai permohonan yang diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia mengandung konstruksi hukum yang tidak lazim.
Menurutnya, petitum atau tuntutan dalam gugatan tersebut justru saling bertentangan.
“Rumusan petitum para pemohon tidak lazim karena saling kontradiktif,” jelas Saldi.
Para pemohon di satu sisi meminta seluruh syarat pencalonan dalam Pasal 169 tetap berlaku, namun di sisi lain ingin menambahkan larangan hubungan keluarga dengan presiden yang sedang menjabat.
MK menilai hal tersebut tidak bisa dikabulkan karena bertentangan dalam satu permohonan.
Sebelumnya, para pemohon menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden, seperti kewarganegaraan, integritas, pelaporan harta, hingga batas usia minimal.
Mereka meminta agar aturan tersebut dimaknai mencakup larangan konflik kepentingan, termasuk hubungan keluarga dengan presiden.
Dalam argumentasinya, pemohon menilai tidak adanya pembatasan tersebut berpotensi membuka ruang praktik nepotisme dan dinasti politik.
Menanggapi putusan tersebut, akademisi Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai MK cenderung mempertahankan prinsip perlindungan hak politik warga negara.
Namun, ia mengingatkan agar putusan ini tidak disalahartikan sebagai legitimasi praktik dinasti politik.
“Jangan sampai keputusan MK ini dijadikan dalil pembenar untuk melanggengkan nepotisme,” tegasnya. (*)