AFU.id

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Ini Alasannya

Bagikan:

Penulis: AdministratorReporter: Putri Nadhila/Suhandi

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan untuk membatasi keluarga petahana maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres, Ini Alasannya
Pengucapan Putusan untuk 15 permohonan Pengujian Undang-Undang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2026 (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi