AFU.id

MK Kandaskan Gugatan Delpedro Karena Tidak Lazim, Pengamat Sebut Hakim Keliru

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menolak gugatan Delpedro Marhaen mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal penghasutan dan berita bohong, dengan alasan permohonan dianggap kabur dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji pasal tersebut. Pengamat dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Rizaldi Warneri, mengkritik keputusan MK yang dinilai terlalu mengedepankan aspek legal formal dan menyatakan bahwa penambahan frasa dalam petitum pemohon adalah langkah sah untuk meminta tafsir konstitusionalitas. Delpedro dan stafnya sedang menghadapi tuntutan dua tahun penjara atas dugaan penghasutan demonstrasi ricuh, yang juga melatarbelakangi pengujian hukum ini.

MK Kandaskan Gugatan Delpedro Karena Tidak Lazim, Pengamat Sebut Hakim Keliru
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen (tengah). (Foto: AFU.ID/Putri Nadhila)

Sentimen Berita

67% sumber condong ke kiri

Kiri67%
IDN Times
Kumparan
Netral33%
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi