JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) tidak dapat menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang mana, materi gugatan tersebut mengenai pasal penghasutan dan berita bohong yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, yakni Delpedro Marhaen.
Putusan penolakan pada Kamis, (16/4/2026) ini secara kebetulan dijatuhkan bertepatan dengan hari sidang vonis Delpedro Marhaen di pengadilan negeri atas kasus serupa.
“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK RI, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung I MK RI, Jakarta.
Penolakan berdasarkan penilaian majelis hakim bahwa permohonan kabur atau obscuur dan pemohon dianggap tak mempunyai kedudukan hukum untuk menguji Pasal 263 dan Pasal 264.
Majelis Hakim menilai pemohon gagal menguraikan secara esensial anggapan kerugian hak konstitusional mereka berkenaan dengan berlakunya norma penyebaran berita bohong tersebut.
“Padahal, uraian kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat kausal verbal antara berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian merupakan hak yang esensial,” tutur Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono.
Selain itu, MK RI menyoroti rumusan petitum atau tuntutan pemohon mengenai Pasal 246 tentang penghasutan yang dinilai sangat tidak lazim.
Majelis hakim mengaku kesulitan memahami apakah pemohon meminta pembatalan norma secara keseluruhan atau sekadar memohon pemaknaan dengan tafsir tertentu.
“Tambahan frasa atau memberikan tafsir konstitusionalitas yang jelas dan tegas, menjadikan petitum angka dua tersebut termasuk pada model rumusan yang tidak lazim,” ujar Liliek Prisbawono.
Peneliti Sebut Hakim Keliru
Pengamat dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FH UI), yakni Rizaldi Warneri pun menanggapi putusan tersebut.
Rizaldi Warneri menilai MK RI terlalu mengedepankan pendekatan legal formil.
Ia mengkritik penggunaan istilah ‘tidak lazim’ oleh majelis hakim yang menurutnya sekadar perbedaan gaya perumusan, bukan pelanggaran formil hukum acara.
“Sebaliknya, petitum yang dibuat pemohon sudah secara formil sesuai dengan ketentuan dalam UU MK karena sudah memuat tiga hal yang disebutkan dalam Pasal 51A Ayat 5,” paparnya kepada AFU.ID pada Minggu, 19 April 2026.
Rizaldi Warneri menyampaikan, penambahan frasa untuk meminta tafsir konstitusionalitas merupakan langkah yang sah agar majelis tak hanya mengabulkan permohonan, tetapi juga bertindak mengisi kekosongan hukum (positive legislator).
Ia memandang terdapat kekeliruan langkah dari majelis hakim dalam menerapkan dalih prosedural pada putusan penolakan tersebut.
“Jadi, sah-sah saja jika Mahkamah Konstitusi menggunakan dalih prosedural, akan tetapi terdapat kekeliruan dalam menerapkannya pada putusan ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, Delpedro Marhaen bersama stafnya Muzaffar Salim meminta MK RI menghapus pasal penghasutan dan hoaks di KUHP baru karena menilai mengancam kebebasan berpendapat serta merugikan kepastian hukum mereka di masa depan.
Langkah pengujian tersebut dilatarbelakangi status keduanya sebagai terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh.
Yang mana, mereka dituntut dua tahun penjara dan tengah menunggu sidang putusan akhir pada hari yang sama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para aktivis tersebut dengan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan memicu kerusuhan melalui unggahan di sejumlah akun Instagram, seperti @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.
Atas dasar tersebut, JPU sempat menjerat mereka dengan pasal berlapis yang meliputi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tuduhan pelanggaran perlindungan anak tersebut disangkakan lantaran para terdakwa dinilai memobilisasi pelajar di bawah umur untuk menempatkan diri di garis depan konfrontasi yang berujung anarkis pada 25 hingga 30 Agustus 2025 lalu. (ADR/NAD)