JAKARTA, AFU.ID — Lima saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook akan diperiksa ulang di tingkat banding, menyusul vonis 10 tahun penjara yang dinilai sarat kejanggalan dan indikasi rekayasa hukum. Permintaan pemeriksaan ulang ini dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam sidang perdana pembacaan memori banding, Rabu (4/8/2026).
Permintaan tersebut datang dari tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Permintaan itu sebagai respons atas putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Bagi Nadiem, seluruh perkara yang menjeratnya tidak lebih dari upaya kriminalisasi.
Dalam banding tersebut, ia menunjuk tiga unsur pokok dalam dakwaan. Tiga pokok dakwaan tersebut meliputi kerugian negara, konflik kepentingan, dan persekongkolan yang dikatakan sebagai hal yang sejatinya tidak pernah terbukti, namun sengaja diciptakan lewat narasi tertentu agar terlihat seolah nyata. "Ada kebijakan yang terjadi. Kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara. Sehingga, banyak sekali orang menjadi korban dari kasus yang memang dari awal harusnya tidak menjadi kasus. Ini kriminalisasi," ujar Nadiem.
Di ruang sidang, kejanggalan lain turut dibongkar tim kuasa hukum Nadiem terkait putusan hakim tingkat pertama atau judex facti. Awalnya, mereka meminta majelis memanggil kembali 14 saksi dan dua ahli dengan merujuk pada Pasal 290 KUHAP 2025. Alasannya, berkas perkara hasil inzage dinilai janggal karena memotong sejumlah keterangan penting yang sudah diucapkan di bawah sumpah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam dan membantah seluruh dalil yang dilontarkan kubu Nadiem. Menurut JPU, keterangan 14 saksi dan ahli sudah cukup digali, dituangkan dalam tuntutan, dan telah dipertimbangkan menyeluruh oleh majelis hakim PN Tipikor. Soal dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut hilang dari pertimbangan, JPU berdalih dokumen tersebut sejak awal memang tidak sah untuk dijadikan alat bukti.
Meski begitu, penolakan JPU tidak menghalangi majelis hakim PT DKI Jakarta untuk tetap mengabulkan permintaan pemanggilan lima saksi perwakilan. Kelima orang ini mewakili berbagai unsur yang terlibat dalam perkara. Mulai dari PT GoTo, pihak vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), hingga seorang ahli akuntansi forensik yang bertugas menguji ulang metode perhitungan kerugian negara.
Mereka adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015-2023 yang kemudian menjabat Komisaris pada 2023-2024, Andre Soelistyo. Kemudian, mantan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran 2020, Dwi Satrianto, dan Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun.
Kejanggalan dalam sidang perkara Chromebook
Adapun dalam sidang tersebut, kuasa hukum Nadiem menemukan fakta, JPU tidak menyertakan sejumlah bukti penting ke dalam berkas banding, salah satunya Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP. Keterangan saksi soal skema pemulihan lewat SPTJM juga dipersoalkan. Kuasa hukum Nadiem mengatakan JPU tidak mencatat secara utuh perihal yang mewajibkan vendor mengembalikan selisih kemahalan harga ke kas negara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kecurigaan adanya fakta yang sengaja disembunyikan di tingkat pertama inilah yang mendorong tim kuasa hukum Nadiem melangkah lebih jauh dengan melaporkan majelis hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial (KY). "Kami dan penasihat hukum juga telah melaporkan kepada Komisi Yudisial adanya indikasi tekanan-tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat pertama. Sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus," kata Nadiem.
Meski demikian, kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan dan harus menggunakan alat bantu pernapasan tidak menyurutkan optimismenya menghadapi proses banding ini. Ia bahkan memuji sikap majelis hakim PT DKI Jakarta yang dianggapnya bijak dan independen, karena bersedia membuka ruang untuk menguji ulang fakta-fakta yang selama ini menurutnya diabaikan begitu saja di persidangan tingkat pertama. "Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal, audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian," kata Nadiem.
Sebelum meninggalkan area persidangan, Nadiem melontarkan sindiran tajam soal dasar vonis 10 tahun yang menjeratnya, yang menurutnya hanya berpijak pada persoalan pendelegasian wewenang semata. "Divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu adalah salah satu contoh pemaksaan," pungkasnya. (NAD)