JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2022 masih terus berlanjut. Terpidana Nadiem Anwar Makarim mengatakan, terpidana Ibrahim Arief atau Ibam mendapatkan intimidasi dan ancaman dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan Nadiem sebelum sidang banding saksi dari pihak GoTo, Rabu (12/8/2026).
Dalam perkara ini, Ibam disebut tak pernah memiliki kewenangan selama menjabat sebagai konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Dia tidak pernah diperintah oleh saya, dan dia mengakuinya berkali-kali walaupun diancam oleh jaksa,” kata Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nadiem menegaskan, Ibam adalah korban intimidasi.
Pasalnya, Ibam diancam akan menjadi tersangka dan kasusnya akan diperluas jika ia tidak mengaku. “Beliau bersaksi bahwa ia tidak pernah diperintah apa pun dalam keputusan ini, baik terkait Chrome atau Windows,” imbuh Nadiem. Ibam dipastikan tidak menerima aliran dana apapun dalam pengadaan tersebut. Oleh karenanya, Nadiem bersi tegas Ibam wajib dibebaskan.
Kilas Balik Peran Ibam dalam Kasus Chromebook
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ibam dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda senilai 500 juta rupiah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah. Ibam disebut mengunggulkan produk Chromebook dibanding laptop lainnya saat melakukan kajian bersama Kemendikbudristek tentang kebutuhan alat pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Bahwa terdakwa Ibam yang telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia juga menguntungkan Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar,” demikian dakwaan yang dibacakan JPU dalam kesempatan terpisah.
Sementara, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya beberapa kejanggalan dalam vonis terhadap Ibam. Pertama terkait pasal yang dikenakan kepadanya. Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengenaan Pasal 3 UU Tipikor dinilai janggal karena pasal ini menargetkan orang yang memiliki wewenang, jabatan atau kedudukan, termasuk pegawai negeri sipil, dan pejabat negara. Sementara Ibam secara struktural adalah konsultan atau staf khusus non-ASN yang tidak memiliki kewenangan.
Fakta persidangan juga mengungkapkan majelis hakim mengakui tidak aliran uang ke pribadi Ibam secara langsung dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Karena itulah, Ibam tidak dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang sempat dituntut Jaksa.
Selain itu majelis hakim menilai tidak ada niat jahat (men's rea) dari Ibam dalam perkara ini. Tidak ada bukti digital berupa chat dan koordinasi, yang menunjukkan Ibam ikut mengatur agar pihak Kemendikbudristek menggunakan Chromebook. Ibam justru bersikap kritis dan tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi dari pengadaan tersebut. Ibam justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Namun hakim menutup mata. “Harta Rp16,9 tersebut tetap disita karena memberikan ruang yuridis dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perampasan aset,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto saat membacakan putusan.
Pada saat yang sama Purwanto menyebut harta Rp16,9 miliar itu diketahui secara penuh tidak berkaitan dengan proyek kementerian. Harta tersebut murni berasal dari kepemilikan saham saat Ibam masih bekerja sebagai Chief Technology Officer di PT Bukalapak.com Tbk. Harta yang disita pengadilan itu berupa rekening hasil pencairan saham yang terus merosot usai ia ditetapkan sebagai tersangka. (NAD)