JAKARTA, AFU.ID — Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah terus bergulir. Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya akan memeriksa Febrie Adriansyah dalam kasus tersebut. Demikian yang dinyatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
“Rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8/2026). Senada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengonfirmasi telah menerima permohonan pemeriksaan Febrie dari Kejagung. “Benar (permohonan pemeriksaan dari Kejagung), dijadwalkan siang ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Lebih lanjut, pemeriksaan tersebut diketahui batal dilakukan di KPK sebagai mana yang direncanakan di awal pemeriksaan itu. Pemeriksaan eks Jampidsus tersebut diketahui akan dilakukan di gedung Kejagung siang ini. Sebelumnya, Kejagung juga baru melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi termasuk Don Ritto yang juga tersangka dalam kasus ini.
“Sembilan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan diperiksa di dua lokasi berbeda. "Empat orang saksi diperiksa di Bandung, dan empat orang saksi diperiksa di Kejagung," kata Anang dalam keterangan terpisah. Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penggeledahan di satu lokasi di kawasan Bandung yang diduga merupakan rumah milik tersangka Nurman. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perbuatan pidana dalam perkara ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah atas penetapan tersangka kliennya. Gugatan pertama ditujukan kepada Kejagung terkait penetapan tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan. Permohonan kedua kepada Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, terkait penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka korupsi dan TPPU.
Adapun diketahui, Sprindik TPPU yang tengah didalami tim penyidik itu terbit pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Bogor. Sprindik ini menjadi yang keempat dalam rangkaian perkara yang menyeret nama Febrie, setelah sebelumnya Kejagung juga membuka penyidikan terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU. (NAD)