AFU.id

Kejagung Lelang Aset Koruptor Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Negara Kantongi Rp129,15 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang aset rampasan milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, mengantongi total Rp129,15 miliar dari penjualan 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah. Lelang yang dilakukan secara online ini melampaui harga limit yang ditetapkan dan akan diulang untuk aset yang belum terjual, termasuk 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah lainnya. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.

Kejagung Lelang Aset Koruptor Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Negara Kantongi Rp129,15 Miliar
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Berita Terkait

Pilihan Redaksi