Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang aset rampasan milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro, mengantongi total Rp129,15 miliar dari penjualan 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah. Lelang yang dilakukan secara online ini melampaui harga limit yang ditetapkan dan akan diulang untuk aset yang belum terjual, termasuk 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah lainnya. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp16,807 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang ruangan Gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
JAKARTA, AFU.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang sejumlah aset rampasan milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai mencapai Rp129,15 miliar. Aset yang berhasil terjual terdiri dari 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah. Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan lelang digelar melalui Badan Pemulihan Aset bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026). "BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara KPKNL Jakarta IV dan KPKNL Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang merinci, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai Rp38,33 miliar. Nilai tersebut lebih tinggi sekitar Rp620 juta dibandingkan harga limit yang telah ditetapkan. Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen lain yang belum mendapatkan pembeli dan akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. "Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," ujar Anang.
Selain apartemen, Kejagung juga berhasil menjual 24 bidang tanah dengan total nilai Rp90,82 miliar. Hasil penjualan itu melampaui harga limit hingga sekitar Rp31,04 miliar. Namun, masih terdapat 16 bidang tanah yang belum terjual dan akan kembali ditawarkan melalui proses lelang berikutnya. "Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," katanya.
Kejagung menjelaskan proses lelang dilakukan melalui mekanisme e-Auction (open bidding) menggunakan situs resmi. Seluruh peserta mengajukan penawaran secara tertulis tanpa hadir langsung di lokasi lelang. Menurut Kejagung, penjualan aset rampasan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro merupakan mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.