JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Para saksi terdiri atas dua pihak swasta berinisial HH dan HJ serta seorang penyidik Polri berinisial HK. Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus Kejagung yang dikenal sebagai Tim 9.
Kejagung sebenarnya memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik, sedangkan enam saksi lainnya tidak hadir. Tim 9 akan menjadwalkan pemanggilan ulang, tetapi identitas keenam saksi belum diungkap kepada publik.
Pemeriksaan para saksi dilakukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli. Belum dijelaskan materi pemeriksaan maupun hubungan masing-masing saksi dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Penyidik belum memerinci asal-usul aset maupun kaitannya dengan perbuatan yang disangkakan kepada Febrie.
Sebelum menerbitkan sprindik TPPU tersebut, Kejagung telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, tata kelola batu bara di PLTU PLN, serta penanganan perkara PT Asabri. Kejagung membentuk Tim 9 yang mayoritas anggotanya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangani rangkaian perkara itu.
Febrie sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah muncul proses hukum yang ditangani kepolisian. Kejagung menerima pengunduran diri tersebut dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penanganan perkara. Rudi Margono kemudian ditunjuk menjadi pelaksana tugas Jampidsus agar penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan.
Kejagung belum mengumumkan kemungkinan penetapan tersangka lain maupun hasil penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan saksi masih diarahkan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aset yang disita. Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)