JAKARTA, AFU.ID — Tim 9 jaksa Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketujuh perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum advokat Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus saat Febrie masih menjabat sebagai pimpinan di bidang tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan perusahaan-perusahaan itu dengan perkara yang tengah diusut penyidik.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan ketujuh perusahaan yang diperiksa terdiri atas PT Waskita Beton, PT Jasa Marga, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang. Rudi membeberkan, seluruh perusahaan tersebut diduga pernah menggunakan jasa hukum Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Namun, penyidik masih mendalami apakah penggunaan jasa tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
"Ini perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Ia menambahkan, penggunaan jasa yang dimaksud merujuk pada pendampingan hukum dalam penanganan perkara di Jampidsus, bukan berarti seluruh perusahaan yang diperiksa telah melakukan pelanggaran hukum.
Selain memeriksa tujuh perusahaan tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung hingga kini telah meminta keterangan dari 24 saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari penyidik kepolisian, pihak swasta, hingga sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Selain dijerat dalam perkara TPPU, Febrie juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri bersama advokat Don Ritto. Sementara itu, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena turut terlibat dalam perkara TPPU.
Rudi menjelaskan, perkara pencucian uang itu berkaitan dengan jabatan Febrie selama bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Kejaksaan Agung. Selain perkara TPPU, penyidik juga masih mengusut dugaan keterlibatan Febrie dalam sejumlah perkara lain, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka TPPU. Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dahulu menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan pencucian uang, termasuk penggunaan surat perintah penyidikan yang dinilai masih bersifat umum. Karena itu, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dijelaskan penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut. (RAI)