JAKARTA, AFU.ID — Nasib sekitar 2.500 pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) berada di ujung tanduk. PHK massal tak lagi bisa dihindari setelah konflik internal pemilik perusahaan menghambat penyelesaian persoalan keuangan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan konflik yang melibatkan keluarga pemilik PT Pakerin membuat berbagai upaya penyelamatan perusahaan berjalan alot. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon, tetap dapat dipenuhi.
Menurut Emil, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak lama berupaya mendorong perusahaan tetap beroperasi agar PHK massal tidak terjadi. Gubernur Jawa Timur juga disebut selalu menekankan PHK harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh langkah penyelamatan perusahaan ditempuh.
"Yang punya usaha mengalami konflik internal keluarga. Karena itu perhatian kami adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi," kata Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Selasa (30/6/2026). Di tengah proses tersebut, pemerintah juga mengupayakan pencairan dana perusahaan yang tersimpan di Bank Prima Master untuk membayar pesangon pekerja. Emil menjelaskan dana tersebut baru dapat dicairkan apabila memperoleh persetujuan minimal dua dari tiga direksi PT Pakerin.
Emil menambahkan komunikasi telah dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pihak perusahaan agar proses pencairan dapat segera diselesaikan tanpa mengganggu dana simpanan nasabah di bank tersebut. Pemerintah berharap kesepakatan antar direksi segera tercapai sehingga pembayaran pesangon tidak tertunda.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan sekitar 2.500 pekerja PT Pakerin dipastikan akan terkena PHK. Meski demikian, ia memastikan para pekerja tetap memperoleh hak pesangon melalui dana perusahaan yang berada di bawah pengelolaan LPS.
"Dengan persyaratan ditandatangani oleh dua di antara tiga orang direksi PT Pakerin, uang tersebut digunakan untuk membayar pesangon sekitar 2.500 pekerja. Jadi mitigasinya, PHK memang tidak bisa dihindari," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring.
Said menyebut dana sekitar Rp159 miliar disiapkan untuk pembayaran pesangon. Selain itu, PT Pakerin masih memiliki dana sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang dinilai cukup untuk menopang operasional perusahaan apabila persoalan internal dapat diselesaikan.
Pemerintah juga berjanji membantu PT Pakerin memperoleh pinjaman perbankan sebelum dana hasil likuidasi dari LPS dapat dicairkan. Skema tersebut diharapkan menjadi solusi sementara agar aktivitas perusahaan tetap berjalan sembari proses penyelesaian konflik dan pencairan dana terus berlangsung. (RAI)