JAKARTA, AFU.ID - Pengesahan Revisi Undang-Undang Polri oleh DPR dan pemerintah mendapat kritik dari koalisi masyarakat sipil. Aturan baru itu dinilai belum menjawab sejumlah catatan reformasi kepolisian, terutama soal penempatan polisi aktif di jabatan sipil dan penguatan Kompolnas. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menilai perubahan dalam UU Polri masih terbatas.
Menurut dia, revisi tersebut belum mengatur secara ketat penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. "Justru menambah ya kira-kira potensi pelanggaran konstitusi dengan menambah jabatan-jabatan di luar institusi polisi tanpa dasar pertimbangan kajian dan tanpa pengaturan yang ketat ya," kata Isnur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Isnur mengatakan revisi UU Polri lebih banyak memuat perubahan teknis, termasuk batas usia pensiun dan sedikit pengaturan mengenai Kompolnas. Padahal, menurut dia, penguatan lembaga pengawas eksternal Polri perlu diatur lebih jelas.
"Dia hanya mengubah usia, memperbaiki sedikit nambah soal Kompolnas, padahal kita kalau mau bicara soal Kompolnas harusnya dia menjadi lembaga independen, lembaga yang kuat, punya kewenangan mengawasi dan eksekutorial yang kuat. Ini kan enggak ada gitu ya," ujar dia.
Menurut Isnur, penguatan Kompolnas penting agar pengawasan terhadap Polri berjalan lebih efektif. Ia menilai kewenangan Kompolnas dalam UU Polri yang baru belum cukup kuat untuk menjawab kebutuhan pengawasan eksternal.
Selain itu, Isnur juga menyoroti pengaturan sumber daya manusia di tubuh Polri. Ia menilai aturan baru belum menjelaskan secara rinci upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di internal kepolisian. "Justru berpotensi menambah ya kekisruhan, menambah keruwetan dan menambah masalah. Jadi saran kami adalah satu, DPR dan Pemerintah jangan terburu-buru mengesahkan ya," kata Isnur.
Pemerintah Sebut Revisi Terbatas
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan pembahasan RUU Polri berlangsung singkat karena hanya mencakup tujuh materi. Menurut dia, perubahan dalam UU Polri kali ini bersifat terbatas dan telah melalui tahapan pembahasan. “Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sudah mengundang ahli dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Polri,” kata Eddy usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Eddy menjelaskan, salah satu materi dalam revisi mengatur tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan Presiden. Revisi itu juga mengatur rekrutmen anggota Polri dengan ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas. Selain itu, UU Polri yang baru mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Materi lain yang diatur adalah penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Eddy mengatakan pengaturan itu merujuk pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 tentang fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta menegakkan hukum. “Itu yang kemudian kami rincikan pada bidang-bidang tertentu yang memungkinkan anggota Polri ditempatkan di sana,” ujar Eddy.
DPR RI sebelumnya menyetujui RUU Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah.
Meski demikian, koalisi masyarakat sipil dan pengamat kepolisian menilai UU Polri yang baru masih menyisakan catatan. Mereka menilai pengawasan terhadap Polri perlu diperkuat, sementara penempatan polisi aktif di jabatan sipil harus dibatasi secara jelas. (FAD)