Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Disahkan Secepat Kilat dan Tertutup, Revisi UU Polri Abaikan Perubahan Substantif
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi disahkan, Selasa (9/6/2026) kemarin.Akan tetapi, publik seketika heboh dan bertanya-tanya, mengapa proses legislasinya berlangsung secepat kilat dan bersifat tertutup?
Mabes Polri. (Foto: Humas Polri)
JAKARTA, AFU.ID — Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi disahkan, Selasa (9/6/2026) kemarin. Akan tetapi, publik seketika heboh dan bertanya-tanya, mengapa proses legislasinya berlangsung secepat kilat dan bersifat tertutup?
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menghasilkan produk hukum yang penuh kontroversi dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Di mana, Wakil Ketua Umum Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin langsung jalannya forum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri seharusnya menandai perubahan mendasar dalam arsitektur keamanan tanah air. Namun, pengesahannya justru berlangsung dengan kecepatan yang tak biasa dalam tradisi legislasi nasional.
“Apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco. Seluruh fraksi DPR RI langsung menyatakan persetujuannya yang membuat revisi UU Polri sah dan resmi berlaku per Selasa kemarin.
Gelombang penolakan keras pun bermunculan, seperti dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Mereka berasal dari pelbagai organisasi, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta masih banyak lagi.
Mereka menilai, proses legislasi revisi UU Polri telah mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sekalipun, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengeklaim sebaliknya dalam laporan akhir pembahasan tingkat komisi.
“Kami mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi UU Polri dan menilai tidak akan menguntungkan masyarakat, justru menutup ruang perbaikan sebagaimana tuntutan reformasi kepolisian. Pengesahan yang ugal-ugalan ini membuktikan Reformasi Kepolisian yang digadang-gadang Presiden Prabowo adalah kebohongan dan omong kosong belaka,” tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dikutip Redaksi AFU.ID dari website YLBHI, Rabu (10/6/2026).
Sebagai informasi, draf revisi UU Polri menuai resistensi publik sejak awal pembahasan di bawah administrasi Presiden Prabowo Subianto. Namun pada akhirnya, DPR RI mengesahkan secara kilat dalam kurun waktu kurang dari satu pekan pada Juni 2026.
Keanehan nyata terlihat dari jarak waktu pengesahan yang memperlihatkan proses legislasinya mengesampingkan debat publik substantif. Pasalnya, kesepakatan tingkat I di Komisi III DPR RI dengan pengetokan palu sidang paripurna hanya berjarak sekira 13 menit.
Hal tersebut memperkuat kecurigaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian: rancangan regulasi tersebut bukan sebagai agenda reformasi kepolisian yang sejati. Akan tetapi, hanya demi mengakomodasi pelbagai kepentingan kekuasaan secara instan.
“Revisi undang-undang harus dilakukan secara demokratis dengan tujuan hadirnya perubahan fundamental yang menjawab persoalan secara utuh. Bukan sekadar mengganti undang-undang lama yang justru menambah permasalahan baru,” tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Berikut kronologi pengesahan revisi UU Polri yang berhasil Redaksi AFU.ID himpun:
13 Februari 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani penerbitan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-13/Pres/02/2025. Momen itu memandai awal pembahasan UU Polri pascakegagalan pengesahan di akhir era kepemimpinan Joko Widodo.
4 Juni 2026
Pemerintah RI secara resmi menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri agar Komisi III DPR segera melakukan pembahasan.
5 Juni 2026
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengumumkan, terdapat 20 DIM krusial yang menjadi pembahasan bersama DPR RI.
9 Juni 2026
Pleno Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyepakati draf revisi UU Polri ke Rapat Paripurna. Keputusan Tingkat I itu berlangsung pada pukul 10.47 WIB.
Sebelum pukul 11.00 WIB, terjadi perubahan mendadak terhadap klausul pensiun Kepala Polri (Kapolri) dalam draf.Pemerintah mengajukan formula ‘sesuai kebutuhan presiden’ di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI sesaat sebelum paripurna dimulai, yang kemudian langsung disetujui oleh seluruh fraksi.
Sekira pukul 11.00 WIB, Sidang Paripurna DPR RI berlangsung yang menandai Keputusan Tingkat II revisi UU Polri. Parlemen secara resmi mengesahkan draf menjadi undang-undang melalui ketokan palu pimpinan rapat.
Polri Jadi Lembaga Superpower
Pengesahan secepat kilat dan bersifat tertutup pun mengindikasikan adanya dorongan politik yang kuat untuk memperkokoh posisi Polri sebagai lembaga superpower. Sehingga minim pengawasan eksternal, sekaligus memperluas pengaruh aparat kepolisian di ranah sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, revisi UU Polri telah gagal menyorot masalah fundamental yang terjadi di institusi kepolisian. Berbagai catatan telah memotret, bagaimana polisi telah menjadi ‘aktor pemegang monopoli’ kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), hingga praktik korupsi.
Data KontraS periode 2020-2024 mengungkap 2.148 kasus kekerasan yang melibatkan institusi kepolisian di Indonesia. Sedangkan YLBHI mencatat 67 orang meninggal dunia, dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di tangan aparat kepolisian sepanjang 2019.
Dokumentasi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) juga menunjukkan, 63 tahanan sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh anggota Polri. Korban-korban itu berasal dari tiga rumah tahanan negara yang berlokasi di Jakarta sepanjang periode Januari-Mei 2024. Bahkan, 7 tahanan (4 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mengalami kekerasan seksual.
Catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM tahun 2023 menempatkan kepolisian sebagai institusi yang paling banyak diadukan, yaitu 771 kasus dari total 2.753. Sama halnya dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI rentang 2020 sampai dengan triwulan 2023 yang mencapai 2.386 aduan.
Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tahun 2022 juga menguak, polisi menjadi aktor dominan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan jumlah 15 serangan. Bahkan, sedikitnya 28 jurnalis mengalami kekerasan oleh polisi ketika meliput aksi demonstrasi mementang Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020.
“Peringkat ini menunjukkan ‘konsistensi’ Polri sebagai aktor dominan institusi teradu pelaku pelanggaran HAM,” tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.
Pada Juli 2023, temuan ICW menunjukkan pengadaan amunisi dan gas air mata di era pemerintahan Jokowi berpotensi mengarah pada praktik tender fiktif dengan memenangkan perusahaan boneka dan mark up harga. Sejumlah pejabat tinggi Polri juga kerap terlibat dalam bisnis kotor ‘bawah tanah’, seperti Konsorsium 303, skandal tambang, dan lain sebagainya.
Tidak terkecuali praktik menyimpang dan penyalahgunaan kekuasaan polisi dari jenderal hingga bintara yang kerap ‘takluk’ di hadapan narkotika. Contohnya Irjen Teddy Minahasa dan AKP Andri Bustami yang bahkan terkena vonis penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Pelbagai data pelanggaran di atas membawa Polri sebagai institusi penegak hukum dengan tingkat kepercayaan terendah. Pada 2023, Lembaga Survei Indonesia (LSI) hanya 64% masyarakat yang meyakini kepolisian dalam kinerja baik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut, sekumpulan data hingga temuan pelanggaran mengindikasikan sebuah masalah besar di dalam internal Polri. Sehingga, mereka berharap revisi UU Polri seharusnya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental, seperti perihal pengawasan.
“Revisi UU Polri justru semakin menjadikan Polri sebagai institusi yang rakus kewenangan dan memosisikannya kian ‘superbody’. Secara substansi juga tidak memiliki agenda memperkuat perlindungan terhadap HAM dan memihak kepentingan masyarakat sipil, hingga mengabaikan perbaikan mekanisme pengawasan. Pada gilirannya nanti, akan melanggengkan impunitas terhadap anggota kepolisian yang menjadi pelaku kejahatan atau pelanggar hukum,” tutur Koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian juga menegaskan, kepolisian semakin potensial menjadi salah satu aktor keamanan yang dapat dengan mudah dijadikan alat politik (police being as a political tool). Sehingga, memfasilitasi kejahatan penguasa negara dan menjadi alat kekerasan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
“Bahkan yang tidak kalah membahayakan, revisi UU Polri secara simultan dapat memfasilitasi kebangkitan dwifungsi ABRI dalam tubuh kepolisian,” pungkas pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. (ADR)