AFU.id

Disahkan Secepat Kilat dan Tertutup, Revisi UU Polri Abaikan Perubahan Substantif

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi disahkan, Selasa (9/6/2026) kemarin.Akan tetapi, publik seketika heboh dan bertanya-tanya, mengapa proses legislasinya berlangsung secepat kilat dan bersifat tertutup?

Disahkan Secepat Kilat dan Tertutup, Revisi UU Polri Abaikan Perubahan Substantif
Mabes Polri. (Foto: Humas Polri)

Polri Jadi Lembaga Superpower

Pengesahan secepat kilat dan bersifat tertutup pun mengindikasikan adanya dorongan politik yang kuat untuk memperkokoh posisi Polri sebagai lembaga superpower. Sehingga minim pengawasan eksternal, sekaligus memperluas pengaruh aparat kepolisian di ranah sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, revisi UU Polri telah gagal menyorot masalah fundamental yang terjadi di institusi kepolisian. Berbagai catatan telah memotret, bagaimana polisi telah menjadi ‘aktor pemegang monopoli’ kekerasan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), maladministrasi, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), hingga praktik korupsi.

Data KontraS periode 2020-2024 mengungkap 2.148 kasus kekerasan yang melibatkan institusi kepolisian di Indonesia. Sedangkan YLBHI mencatat 67 orang meninggal dunia, dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di tangan aparat kepolisian sepanjang 2019.

Dokumentasi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) juga menunjukkan, 63 tahanan sebagai korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh anggota Polri. Korban-korban itu berasal dari tiga rumah tahanan negara yang berlokasi di Jakarta sepanjang periode Januari-Mei 2024. Bahkan, 7 tahanan (4 laki-laki dan 3 perempuan) mengaku mengalami kekerasan seksual.

Catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM tahun 2023 menempatkan kepolisian sebagai institusi yang paling banyak diadukan, yaitu 771 kasus dari total 2.753. Sama halnya dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI rentang 2020 sampai dengan triwulan 2023 yang mencapai 2.386 aduan.

Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia tahun 2022 juga menguak, polisi menjadi aktor dominan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan jumlah 15 serangan. Bahkan, sedikitnya 28 jurnalis mengalami kekerasan oleh polisi ketika meliput aksi demonstrasi mementang Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 2020.

“Peringkat ini menunjukkan ‘konsistensi’ Polri sebagai aktor dominan institusi teradu pelaku pelanggaran HAM,” tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Pada Juli 2023, temuan ICW menunjukkan pengadaan amunisi dan gas air mata di era pemerintahan Jokowi berpotensi mengarah pada praktik tender fiktif dengan memenangkan perusahaan boneka dan mark up harga. Sejumlah pejabat tinggi Polri juga kerap terlibat dalam bisnis kotor ‘bawah tanah’, seperti Konsorsium 303, skandal tambang, dan lain sebagainya.

Tidak terkecuali praktik menyimpang dan penyalahgunaan kekuasaan polisi dari jenderal hingga bintara yang kerap ‘takluk’ di hadapan narkotika. Contohnya Irjen Teddy Minahasa dan AKP Andri Bustami yang bahkan terkena vonis penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Jadi Alat Politik Kekuasaan

Pelbagai data pelanggaran di atas membawa Polri sebagai institusi penegak hukum dengan tingkat kepercayaan terendah. Pada 2023, Lembaga Survei Indonesia (LSI) hanya 64% masyarakat yang meyakini kepolisian dalam kinerja baik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut, sekumpulan data hingga temuan pelanggaran mengindikasikan sebuah masalah besar di dalam internal Polri. Sehingga, mereka berharap revisi UU Polri seharusnya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan fundamental, seperti perihal pengawasan.

“Revisi UU Polri justru semakin menjadikan Polri sebagai institusi yang rakus kewenangan dan memosisikannya kian ‘superbody’. Secara substansi juga tidak memiliki agenda memperkuat perlindungan terhadap HAM dan memihak kepentingan masyarakat sipil, hingga mengabaikan perbaikan mekanisme pengawasan. Pada gilirannya nanti, akan melanggengkan impunitas terhadap anggota kepolisian yang menjadi pelaku kejahatan atau pelanggar hukum,” tutur Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian juga menegaskan, kepolisian semakin potensial menjadi salah satu aktor keamanan yang dapat dengan mudah dijadikan alat politik (police being as a political tool). Sehingga, memfasilitasi kejahatan penguasa negara dan menjadi alat kekerasan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.

“Bahkan yang tidak kalah membahayakan, revisi UU Polri secara simultan dapat memfasilitasi kebangkitan dwifungsi ABRI dalam tubuh kepolisian,” pungkas pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi