JAKARTA AFU.ID — Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam skema baru tersebut, usia pensiun anggota kepolisian ditetapkan menjadi 59 tahun dan 60 tahun sesuai jenjang kepangkatan.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan batas usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Pengaturan baru itu dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri dengan hormat. Pemerintah menilai pembedaan usia pensiun berdasarkan pangkat diperlukan untuk menjaga jenjang karier dan motivasi personel di lingkungan kepolisian.
Menurut Eddy, penyamarataan usia pensiun justru berpotensi menurunkan semangat anggota untuk meningkatkan jenjang pendidikan maupun karier. Ia menilai tamtama dan bintara bisa kehilangan dorongan untuk menempuh pendidikan perwira apabila usia pensiunnya sama dengan perwira.
Selain itu, pemerintah menilai penyamaan usia pensiun akan menciptakan ketimpangan masa kerja antarjenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara yang dapat direkrut sejak usia muda berpotensi memiliki masa kerja jauh lebih panjang dibandingkan perwira yang menempuh pendidikan lebih tinggi sebelum berdinas.
Pemerintah juga mempertimbangkan pola pengaturan usia pensiun yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN) di berbagai bidang profesi. Menurut Eddy, sistem tersebut menunjukkan adanya perbedaan usia pensiun berdasarkan tingkat jabatan, kompetensi, dan kualifikasi pendidikan.
Dalam rapat panitia kerja, usulan pemerintah sempat memicu perdebatan dengan sejumlah anggota DPR yang menginginkan batas usia pensiun disamaratakan menjadi 60 tahun. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sempat mempertanyakan apakah perbedaan usia pensiun tersebut berkaitan dengan persoalan anggaran.
Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan penyamarataan usia pensiun dapat menghambat regenerasi di tubuh Polri serta memengaruhi proses rekrutmen anggota baru. Setelah pembahasan berlangsung, DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah sehingga ketentuan baru tersebut akan menggantikan aturan lama yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun, kecuali bagi personel tertentu yang dapat diperpanjang hingga 60 tahun. (ANT/RAI)