JAKARTA, AFU.ID - Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dinilai tidak cukup hanya dilakukan di internal institusi. Pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga perlu diperkuat agar lebih efektif dan dipercaya publik.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Polri memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, dan efektif.
“Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat,” kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Bamsoet menilai penguatan Kompolnas semakin relevan karena kepercayaan publik terhadap Polri dalam beberapa tahun terakhir mengalami dinamika akibat berbagai kasus.
Menurutnya, prinsip pengawasan dan keseimbangan perlu berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan Polri. Dengan begitu, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap kepolisian dapat terus dijaga.
“Prinsip check and balances harus berjalan,” ucapnya.
Bamsoet menjelaskan, tantangan utama Kompolnas saat ini terletak pada kewenangannya yang masih bersifat rekomendatif dan konsultatif. Kondisi itu membuat rekomendasi Kompolnas belum memiliki daya dorong yang kuat.
Padahal, masyarakat membutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap laporan, pengaduan, dan dugaan pelanggaran ditangani secara transparan serta akuntabel.
“Kompolnas perlu diperkuat agar memiliki posisi kelembagaan yang lebih efektif,” ujarnya.
Bamsoet menegaskan penguatan Kompolnas bukan untuk mengambil alih fungsi pengawasan internal Polri. Penguatan itu diperlukan agar pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Ia mencontohkan Jepang dan Inggris yang memiliki lembaga pengawas independen untuk memperkuat legitimasi institusi kepolisian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat,” katanya.
Bamsoet juga menilai reformasi Kompolnas perlu diarahkan pada penguatan dasar hukum. Saat ini, Kompolnas masih berlandaskan peraturan presiden sehingga ruang gerak dan kewenangannya dinilai terbatas.
Menurutnya, dasar hukum setingkat undang-undang diperlukan agar kewenangan, independensi, dan mekanisme kerja Kompolnas dapat dirancang lebih komprehensif.
“Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang,” ucap Bamsoet. (ANT/FAD)