JAKARTA, AFU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan profesionalisme dan responsivitas dalam menangani setiap laporan masyarakat, tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral di media sosial. Desakan itu disampaikan menyusul pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa lalu.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan pengesahan UU Polri harus menjadi momentum nyata bagi Polri untuk berubah. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh lagi bergantung pada tekanan opini publik di media sosial. Dalam kasus ini disebut 'No Viral No Justice'. Fenomena tersebut merupakan kondisi penegakan hukum cenderung lamban atau diabaikan, dan baru diproses secara serius setelah kasus tersebut menjadi perbincangan publik di media sosial.
"Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum kasus viral, aparat harus sudah bekerja cepat, melakukan penyelidikan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya, dikutip Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut, Abdullah juga mengingatkan tidak boleh ada lagi oknum anggota Polri yang terlibat atau menjadi pelindung bagi pelaku tindak kejahatan. Senada, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut UU Polri yang baru hadir untuk memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel. Ia menegaskan KUHAP baru juga mengatur secara ketat soal penahanan agar laporan masyarakat tidak dapat ditelantarkan.
Tuntutan DPR itu tidak lepas dari fakta yang berulang di lapangan, sejumlah perkara baru mendapat respons serius dari aparat setelah kasusnya viral dan menjadi tekanan publik. Dilansir dari kajian Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, kasus penggusuran warga Pulau Rempang menjadi salah satu contohnya. Proses penyelesaian berjalan sangat lambat hingga rekaman bentrokan antara warga dan aparat menyebar di TikTok dan Twitter. Baru setelah video itu viral, pemerintah dan pihak terkait mulai meninjau ulang kebijakan dan memberikan respons.
Pola yang sama terjadi pada kasus seorang dokter koas yang dipukul polisi di Makassar. Penanganan kasus baru dimulai setelah rekaman CCTV kejadian tersebut viral di media sosial. Begitu pula dengan kasus pelecehan seksual di Tangerang yang semula tidak mendapat perhatian dari pihak berwajib. Korban yang merasa tidak mendapat keadilan kemudian membuat konten di TikTok, dan hanya setelah konten itu viral, kepolisian mulai menangani kasusnya secara serius.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Danrivanto Budhijanto, menyebut fenomena ini sebagai gejala krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang melahirkan pengawalan kasus secara digital. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara Bincang Pagi Persaja: Menjaga Hukum dan Keadilan dalam Era AI, di Kejaksaan Agung. "Apa yang disebut public distrust? Fenomena hilangnya kepercayaan publik terhadap instrumen kolektif. Senjata mereka apa? Virality," kata Danrivanto di kesempatan tersebut, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, kondisi ini melahirkan praktik "trial by digital media" yang merupakan keadilan tidak lagi menjadi produk proses hukum, melainkan produk tekanan sosial. "Equality before the law kini berhadapan dengan virality. Ini yang menjadikan hukum sebagai produk tekanan sosial," ungkap Danrivanto.
Lebih jauh, ia mengingatkan fenomena viralitas juga bersinggungan dengan aspek ekonomi digital, di mana konten viral dapat dimonetisasi dan mendorong munculnya buzzer, sebuah ekosistem yang semakin memperumit hubungan antara hukum, opini publik, dan kepentingan ekonomi. Ia menekankan pentingnya mengembangkan konsep "keadilan digital" sebagai respons atas dinamika tersebut.
Kajian Universitas Tarumanegara menyimpulkan fenomena ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas internal lembaga penegak hukum sekaligus ketimpangan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan atau jaringan tertentu. Di satu sisi, media sosial berperan mendorong transparansi. Namun di sisi lain, kondisi itu menumbuhkan budaya di mana penderitaan seseorang harus terlebih dahulu menjadi tontonan publik agar layak ditangani. (NAD)