JAKARTA AFU.ID — Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berlangsung singkat karena hanya mencakup tujuh materi. Menurut Eddy, perubahan dalam UU Polri kali ini bersifat terbatas dan telah melalui berbagai tahapan pembahasan.
“Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sudah mengundang ahli dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Polri,” kata Eddy usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Eddy menjelaskan salah satu materi yang dibahas dalam revisi tersebut berkaitan dengan tugas Polri dalam mendukung arah kebijakan Presiden. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai proses rekrutmen anggota Polri yang kini memberikan ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai personel kepolisian.
Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
RUU tersebut juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian dengan merujuk pada ketentuan Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur fungsi utama Polri, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum. “Itu yang kemudian kami rincikan pada bidang-bidang tertentu yang memungkinkan anggota Polri ditempatkan di sana,” ujar Eddy.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyatakan dukungannya terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah.
Pengesahan tersebut menandai berlakunya perubahan terbaru dalam regulasi kepolisian yang mencakup penguatan tata kelola organisasi, pengaturan sumber daya manusia, hingga penyesuaian sejumlah ketentuan yang dinilai relevan dengan kebutuhan institusi Polri saat ini. (ANT/RAI)