AFU.id

UU Perampasan Aset Tak Kunjung Selesai, Malah Mau Diganti Nama Jadi UU "Asset Recovery"

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI masih berlangsung, dengan perdebatan terkait nomenklatur yang diusulkan untuk diganti menjadi "asset recovery" atau "pemulihan aset" sesuai dengan instrumen internasional, meski istilah "perampasan aset" dianggap lebih mudah dipahami publik. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya keseimbangan antara pemulihan aset dan perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, serta mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk pengelolaan aset hasil perampasan guna menghindari potensi abuse of power. Selain itu, akademisi hukum mengingatkan agar konsep perampasan aset dirumuskan dengan hati-hati untuk menghormati hak asasi manusia dan prinsip due process.

UU Perampasan Aset Tak Kunjung Selesai, Malah Mau Diganti Nama Jadi UU "Asset Recovery"
Pembahasan Undang=-Undang (UU) Perampasan Aset di Komisi II DPR tak kunjung selesai. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi