JAKARTA, AFU.ID - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) tidak boleh dipandang sebagai upaya perebutan kewenangan antarinstansi negara.
Menurut Willy, revisi UU HAM harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa revisi UU HAM telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
"Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan keberadaan Kementerian HAM dan sejumlah komisi nasional yang bergerak di bidang HAM seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat upaya pemajuan HAM di Indonesia.
Karena itu, pembagian tugas antara kementerian dan lembaga independen perlu difokuskan pada peningkatan kualitas perlindungan HAM bagi masyarakat.
Willy juga menegaskan Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi guna memastikan revisi UU HAM mampu memperkuat promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM di Indonesia.
Selain itu, DPR akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM. Menurut dia, berbagai masukan dan perdebatan yang berkembang di masyarakat merupakan bagian penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diarahkan untuk memperkuat mandat serta efektivitas lembaga HAM nasional dalam perlindungan dan penegakan HAM.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai masih perlu disempurnakan, termasuk terkait fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini berperan penting dalam upaya pencegahan pelanggaran HAM. (ANT/FAD).