JAKARTA, AFU.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha Tan Kian belum menunjukkan tindak lanjut berarti hingga saat ini. Ia menyebut salah satu penyebabnya karena proses eksekusi lahan terkait perkara tersebut masih berjalan dan belum rampung. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers Jumat (10/7/2026).
Diketahui, nama Tan Kian sebelumnya mencuat dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri yang telah lebih dulu ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Penjelasan itu disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan yang menagih janjinya soal pengusutan TPPU Tan Kian yang sempat ia sampaikan sebelumnya. Hingga kini, status hukum Tan Kian dalam perkara itu disebut masih dalam tahap evaluasi meski alat bukti dinilai sudah tersedia.
Febrie menjelaskan proses hukum terhadap Tan Kian sebenarnya dapat dianalisis kembali berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama ini. Ia menyebut tinggal dilakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah status Tan Kian bisa naik menjadi tersangka atau tidak. Menurutnya, perkara ini sudah berjalan cukup lama sehingga sejumlah detail teknis di dalamnya tidak lagi ia ingat secara pasti. Meski begitu, Febrie menegaskan seluruh proses hukum yang sudah berjalan tetap terbuka untuk dievaluasi ulang oleh tim penyidik. Pernyataan ini menunjukkan kasus Tan Kian belum sepenuhnya tertutup meski belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan ke publik.
Lebih lanjut, Febrie turut menyinggung proses eksekusi lahan yang disebut menjadi salah satu faktor penghambat percepatan pengusutan kasus ini. Ia memastikan kendala tersebut tidak menghilangkan fakta hukum yang sudah terungkap sepanjang proses penyidikan berjalan. "Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan penyelesaian perkara hukum sekelas ini memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Proses panjang tersebut, menurutnya, menjadi bagian wajar dalam penanganan perkara pencucian uang yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
Sebagai informasi, Tan Kian sendiri bukan sosok baru dalam pusaran kasus ASABRI. Ia sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan aliran dana dari terdakwa Benny Tjokrosaputro terkait proyek pembangunan Apartemen South Hills di Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah kerja sama bisnis keduanya termasuk bagian dari tindak pidana pencucian uang atau bukan.
Selain kasus ASABRI, nama Tan Kian juga tercatat pernah berurusan dengan Kejaksaan Agung pada 2009 terkait dugaan penyalahgunaan pinjaman dana milik prajurit TNI, namun perkara itu dihentikan setelah dana yang dipermasalahkan dikembalikan. Rekam jejak panjang inilah yang membuat publik terus menanti kejelasan proses hukum yang menjerat nama pengusaha properti tersebut.
Febrie menegaskan proses pengusutan kasus semacam ini tidak bisa dipaksakan selesai dalam waktu singkat karena menyangkut penelusuran aset dan aliran dana yang kompleks. Ia meminta semua pihak, termasuk media, dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara utuh agar tidak muncul kesimpulan keliru di tengah proses evaluasi yang masih berjalan.
Kejaksaan Agung disebut tetap membuka ruang bagi penyidik untuk melanjutkan pengusutan begitu proses eksekusi lahan yang menjadi bagian dari perkara ini rampung. Hingga berita ini disusun, belum ada kepastian waktu kapan status hukum Tan Kian dalam kasus TPPU tersebut akan diputuskan. Publik pun masih menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir bertahun-tahun ini. (NAD)