JAKARTA, AFU.ID — Markas Besar TNI menyatakan penjagaan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan. TNI juga menegaskan pengamanan tersebut bukan bagian dari rangkaian penggeledahan Polri di sejumlah lokasi
Penjelasan tersebut disampaikan Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas pada Kamis (9/7/2026), setelah keberadaan prajurit TNI di sekitar rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik pada Rabu malam. “Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas.
Nas juga menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang sedang berkembang. Ia memisahkan penjagaan rumah Febrie dari penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi pada hari yang sama. “Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar Nas.
Menurut Nas, informasi mengenai penggeledahan oleh Polri merupakan proses berbeda. Ia menyebut proses tersebut berada dalam kewenangan kepolisian. “Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” katanya.
Dasar hukum yang dirujuk TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam data JDIH Kejaksaan, Perpres tersebut berstatus berlaku.
Perpres itu mengatur bahwa jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pelindungan negara tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Dalam aturan itu, pelindungan negara terhadap jaksa dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Bentuk pelindungan oleh TNI mencakup pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Sebelumnya, rumah Febrie terlihat dijaga sejumlah prajurit TNI pada Rabu malam. Beberapa personel tampak berada di sekitar pagar rumah dan area depan, sementara kendaraan berpelat dinas TNI juga terlihat di sekitar lokasi.
Pada hari yang sama, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, perkara Asabri, serta kasus yang berkaitan dengan Krakatau Steel.
Karena dua peristiwa itu terjadi dalam waktu berdekatan, nama Febrie ikut menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai pihak yang diperiksa, disidik, atau dikaitkan langsung dengan perkara yang sedang ditangani Polri.
Dengan penjelasan terbaru TNI, fakta yang terbuka sejauh ini adalah pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan berdasarkan mekanisme perlindungan jaksa, sementara penggeledahan sejumlah lokasi merupakan proses hukum berbeda yang menjadi kewenangan Polri. (RHU)