AFU.id

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI? Ini Dasar Hukumnya

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Markas Besar TNI menjelaskan bahwa penjagaan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan tidak terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Polri di lokasi lain. Penjagaan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan kepada jaksa dalam menjalankan tugasnya, sementara penggeledahan oleh Polri merupakan proses hukum yang terpisah. Meskipun rumah Febrie dijaga prajurit TNI, belum ada informasi resmi yang mengaitkannya dengan kasus yang sedang diselidiki Polri.

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI? Ini Dasar Hukumnya
Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak dijaga sejumlah personel TNI, Rabu (8/7/2026). (Dok: Lensawarga)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi