JAKARTA, AFU.ID — Keberadaan sejumlah prajurit TNI yang berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026), memicu tanda tanya publik. Pengamanan itu berlangsung bersamaan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku. "Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan pengamanan itu tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri terhadap sejumlah lokasi pada hari yang sama.
Menurutnya, pengamanan personel TNI dan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian merupakan dua hal yang berbeda. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujarnya. Sebelumnya, rumah Febrie Adriansyah terlihat dijaga sejumlah prajurit TNI berseragam loreng maupun berpakaian sipil. Beberapa personel membawa senjata laras panjang dan berjaga di sekitar kediaman Jampidsus, sementara sejumlah jaksa tampak berada di dalam area rumah.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan blackout di Sumatera, dan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Profil Jampidsus Febrie Adriansyah
Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik seiring rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik. Febrie merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang selama bertahun-tahun dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Febrie merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga. Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Sejak saat itu, ia menempati berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, BTS Kominfo, PT Timah, dan korupsi di PT BTN. Rekam jejak tersebut mengantarkannya dipercaya menduduki jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung. Di sisi lain, perjalanan karier Febrie juga diwarnai berbagai kontroversi.
Pada 2025, koalisi masyarakat sipil melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah tindak pidana korupsi, mulai dari penanganan perkara Jiwasraya, suap Ronald Tannur, tindak pidana pencucian uang, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tuduhan tersebut.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga sempat menjadi sorotan setelah nilai kekayaan Febrie meningkat signifikan. Berdasarkan data LHKPN KPK, total harta kekayaannya naik dari sekitar Rp6,3 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp18 miliar pada 2023, atau hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu satu tahun. Penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri masih terus berlangsung. Aparat menyatakan akan mendalami asal-usul seluruh aset yang ditemukan, termasuk keterkaitan barang bukti dengan perkara korupsi, dugaan pencucian uang, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. (RAI)