JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung mulai membuka arah penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri maupun Jiwasraya. Namun, penyidik belum menjelaskan keputusan, transaksi, atau aliran uang yang sedang diuji melalui keterangan keduanya.
“Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, Kamis (30/7/26). Penyidik ingin memastikan apakah dugaan dalam penanganan dua perkara tersebut sesuai dengan sangkaan yang sedang dibangun. Rudi belum mengungkap apakah pemeriksaan berkaitan dengan penghentian penelusuran pihak tertentu, pengelolaan barang bukti, atau dugaan aliran aset.
Nama Tan Kian sebelumnya telah masuk dalam penyidikan perkara Asabri ketika Kejagung mendalami hubungan bisnisnya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan aset melalui kerja sama pembangunan Apartemen South Hills di Jakarta Selatan. Saat itu, Febrie menyatakan belum ditemukan perbuatan melawan hukum dan status Tan Kian tetap sebagai saksi.
Kurang dari tiga pekan sebelum menjadi tersangka, Febrie bahkan masih menyebut alat bukti terkait Tan Kian dapat dievaluasi untuk menentukan kemungkinan perubahan status hukum. Ia juga mengatakan eksekusi tanah dalam perkara tersebut belum selesai, tanpa merinci lokasi, luas, maupun nilai aset yang dimaksud. Kini, Tan Kian justru dimintai keterangan dalam penyidikan TPPU terhadap pejabat yang sebelumnya menangani perkaranya.
Ferry Hongkiriwang juga bukan nama baru dalam rangkaian perkara yang dikaitkan dengan Febrie. Polisi sebelumnya menggeledah kafe yang dikelolanya dan menyita uang rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura dengan nilai konversi hampir Rp60 miliar. Kejagung belum menjelaskan hubungan uang tersebut dengan penanganan Asabri, Jiwasraya, maupun perkara TPPU Febrie.
Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam penyidikan tersebut. Delapan saksi hadir, termasuk Tan Kian dan Ferry, sedangkan tiga lainnya akan dipanggil ulang karena berhalangan memenuhi pemeriksaan. Identitas enam saksi lain hanya disampaikan menggunakan inisial RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES.
Penyidikan TPPU ini telah menjerat Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka. Perkara tersebut diusut melalui surat perintah penyidikan tertanggal 20 Juli 2026 setelah Polri menyerahkan berkas dan barang bukti berupa emas 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menerbitkan sprindik terpisah untuk perkara PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan penanganan korupsi Asabri.
Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry menunjukkan penyidik mulai menelusuri kemungkinan hubungan antara kekayaan Febrie dan perkara besar yang pernah ditanganinya. Namun, Kejagung belum membuka perbuatan apa yang diduga terjadi dalam penanganan Asabri atau Jiwasraya, siapa yang memperoleh keuntungan, serta bagaimana uang atau aset kemudian disamarkan. Tanpa penjelasan tersebut, publik baru mengetahui nama perkara yang didalami, tetapi belum melihat dugaan penyimpangan yang menjadi sumber pencucian uang. (RHU)