JAKARTA, AFU.ID — Ramainya kabar dan perbincangan di media sosial soal penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan validitas kabar itu secara definitif dan enggan membuka ruang spekulasi lebih jauh. Menurutnya, informasi mengenai pengusulan nama Kuntadi baru diketahuinya lewat pemberitaan media massa, bukan dari saluran resmi internal Kejaksaan.
Ia menegaskan keputusan akhir soal pengisian jabatan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan tertinggi institusi. "Saya tidak tahu pasti, dan saya tidak berspekulasi karena saya tidak pernah melihat aslinya, takut salah," kata Anang di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang mengaku dirinya baru mengetahui informasi soal pengusulan nama Kuntadi dari pantauan arus pemberitaan di media massa dan media sosial, bukan dari komunikasi resmi internal Kejaksaan. Ia menegaskan secara pribadi belum menerima informasi apa pun terkait dokumen usulan tersebut sehingga tidak bisa memastikan kebenarannya.
Meski demikian, Anang tidak menampik adanya desas-desus Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) telah menerima dokumen usulan mutasi calon Jampidsus baru. Ia menekankan proses pengisian posisi lowong tersebut memang tengah berjalan di tingkat pengambil kebijakan tertinggi Kejaksaan. Namun Anang enggan memastikan lebih jauh siapa figur yang akan ditunjuk hingga ada keputusan resmi.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan pergantian struktural ini merupakan konsekuensi logis untuk mengisi sejumlah pos jabatan yang kosong di internal Kejaksaan Agung. Anang menyebut proses pengajuan nama pengganti tersebut kini sedang berjalan, meski ia belum bisa memastikan detail maupun tahapannya lantaran bukan kewenangannya untuk menjelaskan hal itu ke publik.
Sebagai informasi, kabar seputar pencalonan Kuntadi ini kemudian mendapat konfirmasi resmi dari Istana. Jaksa Agung, ST Burhanuddin diketahui telah mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah. Surat usulan tersebut telah diterima Presiden dan kini memasuki tahap penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah membenarkan Jaksa Agung telah mengirimkan surat pengajuan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden pada Selasa, 14 Juli 2026, menyusul pengunduran diri Febrie beberapa waktu sebelumnya. Prasetyo membenarkan nama yang diajukan dalam surat tersebut adalah Kuntadi. Ia menegaskan pengajuan ini belum berarti Kuntadi otomatis ditetapkan sebagai Jampidsus definitif karena masih harus melalui mekanisme penilaian pejabat tinggi negara melalui TPA.
Lebih jauh, Prasetyo meminta publik memberi waktu bagi pemerintah memproses pengajuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku selama ini. Konfirmasi dari Istana ini sekaligus mengubah status pencalonan Kuntadi, yang sebelumnya hanya diketahui melalui surat usulan yang beredar di kalangan wartawan, menjadi proses resmi yang sedang berjalan. Kuntadi sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (NAD)