JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sekaligus menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menelaah hasil persidangan dan fakta putusan majelis hakim mengenai total aliran dana dari Blueray Cargo yang mencapai Rp91 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penanganan perkara bernilai Rp91 miliar tersebut kini dipecah menjadi dua klaster penyidikan terpisah, di Gedung KPK, Selasa (21/7/2026). Dari dua klaster penyidikan yang dibentuk, KPK memastikan telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster internal pejabat Bea Cukai, karena konstruksi perkaranya dinilai sudah cukup untuk langsung ditingkatkan ke tahap penetapan status hukum.
Taufik menjelaskan, penetapan tersangka pada klaster pertama ini dilakukan secara langsung karena telah memenuhi kecukupan konstruksi perkara yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai. Meski demikian, penyidik masih enggan mengungkapkan secara mendetail identitas pejabat kepabeanan yang terjerat dalam sprindik baru tersebut, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang masih berjalan. "Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya," jelas Taufik.
Sementara untuk klaster penyidikan kedua, KPK menetapkannya melalui sprindik yang bersifat umum. Taufik menjelaskan klaster kedua ini berfokus pada peristiwa hukum dan kepentingan yang berbeda, meski masih berkaitan dengan jajaran pejabat kepabeanan serta sejumlah pihak terkait lainnya. Ia menegaskan KPK saat ini terus mengumpulkan bukti pendukung guna segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam klaster kedua tersebut, menyusul proses pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung di tahap penyidikan. "Kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat bukti," ungkap Taufik.
Kilas Balik Dakwaan Tiga Pejabat Bea Cukai
Dalam persidangan yang telah berjalan, tiga pejabat DJBC Kementerian Keuangan, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo Group agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok yang bersinggungan langsung dengan aktivitas kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok. (NAD)