Anwar Sadad Diduga Kuasai Alokasi Hibah Rp291,5 Miliar
Kasus yang menjerat Anwar Sadad berkaitan dengan dugaan pengaturan alokasi dana hibah Pokmas Jawa Timur selama periode 2019 hingga 2022. KPK menduga Anwar Sadad memanfaatkan posisinya untuk menguasai alokasi dana hibah dengan nilai mencapai Rp291,5 miliar. Sadad diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang ingin mendapatkan kuota atau pergeseran dana hibah.
Dugaan praktik tersebut membuat dana yang diterima masyarakat menyusut. Masyarakat disebut hanya menikmati sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran awal. KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian suap dari Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur, kepada Anwar Sadad. Mahrus diduga memberikan sejumlah pemberian untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar untuk wilayah Kabupaten Probolinggo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. “MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar,” ungkap Budi.
Pemberian tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan mekanisme pengaturan dana hibah sekaligus aliran uang dalam perkara tersebut. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara Anwar Sadad. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah di Surabaya, apartemen di Malang, gedung olahraga hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE). (FAD)






























