AFU.id

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: Anggota DPR RI Anwar Sadad dan Anaknya Kompak Mangkir dari KPK

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Anggota DPR RI Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur periode 2019-2022, di mana Anwar diduga menguasai alokasi dana senilai Rp291,5 miliar dengan meminta komitmen fee kepada anggota DPRD. KPK menyatakan bahwa keterangan Haykal dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti, sementara penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang setelah Haykal tidak hadir pada jadwal pemeriksaan. Selain itu, KPK telah menyita aset terkait perkara ini, dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim: Anggota DPR RI Anwar Sadad dan Anaknya Kompak Mangkir dari KPK
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). (DPR RI)

Anwar Sadad Diduga Kuasai Alokasi Hibah Rp291,5 Miliar

Kasus yang menjerat Anwar Sadad berkaitan dengan dugaan pengaturan alokasi dana hibah Pokmas Jawa Timur selama periode 2019 hingga 2022. KPK menduga Anwar Sadad memanfaatkan posisinya untuk menguasai alokasi dana hibah dengan nilai mencapai Rp291,5 miliar. Sadad diduga meminta komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan maupun anggota DPRD yang ingin mendapatkan kuota atau pergeseran dana hibah.

Dugaan praktik tersebut membuat dana yang diterima masyarakat menyusut. Masyarakat disebut hanya menikmati sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran awal. KPK sebelumnya mengungkap dugaan pemberian suap dari Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur, kepada Anwar Sadad. Mahrus diduga memberikan sejumlah pemberian untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar untuk wilayah Kabupaten Probolinggo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberian tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. “MM diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar,” ungkap Budi.

Pemberian tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan mekanisme pengaturan dana hibah sekaligus aliran uang dalam perkara tersebut. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara Anwar Sadad. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut meliputi tanah, rumah di Surabaya, apartemen di Malang, gedung olahraga hingga stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE). (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi