JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka yang diduga memberikan suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Ketiganya adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan yang berasal dari klaster anggota DPR RI Anwar Sadad. Namun, Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam klaster tersebut masih belum ditahan. Penahanan terbaru membuat pengusutan mulai bergerak kepada pemberi, sementara pihak yang diduga menerima uang masih berada di luar rutan.
“Pada hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Achmad Yahya, Fathullah, dan Wahid ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka dijerat menggunakan pasal pemberian suap atau hadiah kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.
KPK sebelumnya membagi pengembangan perkara dana hibah Jawa Timur menjadi tiga klaster. Klaster terbesar menempatkan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari sepuluh orang. Achmad Yahya, Fathullah, dan Wahid merupakan tiga pemberi dalam kelompok tersebut yang kini masuk rutan. Tujuh tersangka lain dalam klaster Anwar Sadad belum diumumkan menjalani penahanan.
Seorang tersangka lain yang diperiksa bersama ketiganya pada Rabu adalah anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus Ali. Mahrus juga masuk dalam daftar pihak yang diduga memberikan suap kepada Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Namun, namanya tidak termasuk dalam tiga tersangka yang diumumkan ditahan KPK. Penyidik belum menjelaskan alasan Mahrus belum ikut dibawa ke rutan setelah menjalani pemeriksaan.
Anwar Sadad menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 ketika dugaan korupsi berlangsung. Kini ia duduk sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dan telah berstatus tersangka sejak pengembangan perkara diumumkan KPK. Penyidik menduga pemberian uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. KPK belum membuka jumlah uang yang diduga diterima Anwar Sadad maupun Bagus dari masing-masing pemberi.
Sebelum tiga penahanan terbaru, KPK telah menahan Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Keempatnya merupakan tersangka pemberi dalam klaster mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi. Dengan tambahan Achmad Yahya, Fathullah, dan Wahid, total tujuh tersangka pemberi telah dijerat dengan penahanan dalam pengembangan perkara ini. Belum ada tersangka penerima yang diumumkan masuk rutan, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi telah dihentikan karena ia meninggal dunia.
Kasus dana hibah Jawa Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK kemudian menetapkan 21 tersangka yang terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Setelah perkara Kusnadi dihentikan, sebanyak 20 tersangka masih menghadapi proses hukum. Penahanan berikutnya akan menunjukkan apakah KPK segera menyentuh Anwar Sadad dan para tersangka penerima atau kembali mendahulukan pihak pemberi. (RHU)