JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, dengan nilai sekitar Rp22 miliar. Aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Aset yang disita berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, gelanggang olahraga, hingga stasiun pengisian bulk elpiji. Seluruh aset itu tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Penyidik menyita satu bidang tanah di Surabaya senilai Rp4,5 miliar. KPK juga menyita dua unit ruko senilai Rp3 miliar dan satu rumah senilai Rp4 miliar di kota yang sama. Selain itu, satu unit apartemen senilai Rp1 miliar turut disita di Kota Malang.
Aset lainnya berupa satu unit gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar. Penyidik juga menyita satu unit stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar. Tiga rumah lain yang disita berada di Surabaya senilai Rp2 miliar, Mojokerto Rp500 juta, dan Pasuruan Rp2 miliar. Jika dijumlahkan, seluruh aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp22 miliar.
Meski telah melakukan penyitaan, KPK masih menelusuri kemungkinan adanya aliran uang dan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap para tersangka yang diduga menerima maupun memberikan suap. “KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan,” ujar Taufik. Ia menyatakan aset lain akan turut ditelusuri apabila diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Perkara tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK semula menetapkan 21 tersangka, tetapi penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, sebanyak 20 tersangka masih diproses, terdiri atas tiga penerima dan 17 pemberi suap. Hingga 22 Juli 2026, tujuh tersangka telah ditahan dalam perkara dana hibah Jawa Timur tersebut. (RHU)