JAKARTA, AFU.ID — Status anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) aktif yang disandang staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto atau Dias membuat Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) ekstra hati-hati dalam menindaklanjuti dugaan pemerasan yang dilakukannya. Pemerasan tersebut dilakukan kepada Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Pemerasan itu diketahui dilakukan dengan iming-iming pengurusan perkara di lembaga antirasuah itu.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengkaji apakah perbuatan Dias masuk kategori pelanggaran kode etik. "Masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," kata Gusrizal dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Gusrizal memastikan Dewas KPK tetap akan menggelar evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Dewas memiliki kewenangan memeriksa Dias terkait pelanggaran etik, namun tidak berhak memutuskan pengembaliannya ke institusi Polri. Senada, anggota Dewas KPK, Benny Mamoto menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Bidang Penindakan KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dias, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Menurut Benny, status Dias sebagai anggota Polri tidak menghalangi proses pemeriksaan etik yang akan dijalankan Dewas. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan pelanggaran etik sekaligus menjadi bahan evaluasi kinerja internal KPK ke depan. Benny menyebut Dewas membutuhkan informasi selengkap mungkin untuk dianalisis guna mengetahui titik lemah yang perlu diperbaiki.
Lebih jauh, Benny mengungkapkan Dewas KPK juga akan mendalami alat bukti lain, termasuk ponsel milik Dias. Perangkat elektronik itu dinilai penting untuk menelusuri komunikasi Dias dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Peran Setya Budi Dias Oktavianto
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan peran Dias dalam kasus ini. Dias diduga membocorkan informasi kasus dugaan korupsi yang menyeret Anom kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi itu kemudian digunakan Lilik untuk memeras Bupati Anom hingga menyerahkan uang senilai Rp1,2 miliar melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto. Penetapan status tersangka tersebut mencakup dua perkara sekaligus, yakni pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah pada 2025-2026, serta pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK sepanjang 2026. (NAD)