JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri diperbantukan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus tersebut terungkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterlibatan pegawai internal KPK itu menjadi salah satu klaster perkara yang diusut penyidik. Menurut dia, Setya Budi merupakan personel Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, perkara hasil OTT terhadap Anom Widiyantoro dibagi menjadi dua klaster penyidikan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya serta pihak swasta. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Setya Budi Dias Oktavianto terhadap Bupati Pemalang.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ujarnya. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk istri Anom Widiyantoro, Noor Faizah. Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Anom telah resmi ditahan KPK pada Kamis (30/7/2026). Saat digiring menuju mobil tahanan, ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang. "Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujar Anom. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam dua klaster perkara tersebut, termasuk dugaan pemerasan yang menyeret pegawai internal lembaga antirasuah. (FAD)