Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai langkah penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menandai pergeseran fokus penegakan hukum dari pola suap menuju konflik kepentingan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Penggunaan aturan hukum tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekalongan menunjukkan bahwa keterlibatan pejabat negara di proyek pengadaan sudah cukup kuat untuk dijadikan sebagai dasar pidana.
"Penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola kickback, tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa landasan pidana tersebut memiliki karakteristik khusus sebagai delik formil, di mana unsur kejahatannya otomatis terpenuhi tanpa harus menunggu timbulnya kerugian keuangan negara secara materiil.
"Inilah kekhususan Pasal 12 huruf i, ia menempatkan konflik kepentingan dalam pengadaan sebagai delik formil," jelasnya.
Penerapan aturan yang mengkriminalisasi tindakan pimpinan daerah secara langsung maupun tidak langsung ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemangku jabatan yang memiliki latar belakang bisnis atau jejaring luas.
"Ini menjadi alarm serius bagi seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun nasional," tambahnya.
Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai sebagai ruang yang sangat rentan terhadap praktik rasuah yang kini semakin kompleks dan sering berlindung di balik relasi kepentingan yang seolah wajar.
"Karena itu, penguatan integritas dan kepatuhan hukum dalam setiap proses pengadaan menjadi keniscayaan," pungkas Praswad.
Perkara ini sendiri bermula dari dugaan intervensi Fadia yang memaksa belasan perangkat daerah memenangkan perusahaan keluarganya, PT RNB, dalam proyek jasa outsourcing senilai Rp46 miliar dengan memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dari total nilai kontrak di instansi pemerintahan dan rumah sakit tersebut, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen di antaranya diduga dialirkan dan dinikmati secara pribadi oleh keluarga bupati. (*)