JAKARTA AFU.ID — Eks Perwira Menengah Polri, I Made Yogi Purusa Utama, yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram. Langkah ini diambil setelah putusan banding Pengadilan Tinggi NTB memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Suhartono, pihaknya keberatan terhadap pertimbangan hakim pada tingkat banding yang dianggap tidak sesuai dengan bukti di persidangan. Menurutnya, keberatan tidak hanya berkaitan dengan besaran hukuman, tetapi juga pada dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram dengan memperberat hukuman Made Yogi dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan serta perintangan penyidikan atau penghilangan barang bukti (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP. Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni I Gde Aris Chandra Widianto, dijatuhi hukuman yang lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara.
Pada tingkat banding, hukuman Aris Chandra justru diturunkan menjadi tiga tahun penjara meskipun tetap dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta obstruction of justice. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi sebagai respons atas langkah hukum yang diajukan pihak terdakwa.
Harun menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku hingga Mahkamah Agung memberikan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi terjadi pada 2024 di kawasan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, ketika korban diketahui berada di sebuah villa bersama sejumlah orang dalam suatu kegiatan pada malam kejadian. Di lokasi tersebut, korban sempat berada dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Setelah kejadian itu, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia meski telah mendapatkan penanganan medis, sehingga awalnya peristiwa ini disebut sebagai kematian mendadak atau musibah. Namun seiring waktu, muncul sejumlah kejanggalan dari pihak keluarga yang kemudian meminta penyelidikan lebih lanjut kepada aparat kepolisian.
Penyelidikan yang dilakukan Polda NTB kemudian mengarah pada dugaan adanya tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut, bukan sekadar insiden biasa. Hal ini diperkuat oleh hasil autopsi dan ekshumasi yang menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk indikasi cedera akibat tekanan pada bagian leher. (ANT/RAI)