JAKARTA, AFU.ID — Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas (Timwas) untuk mengawal tiga klaster perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polri, menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Meski demikian, DPR belum merinci komposisi anggota, ruang lingkup tugas, jadwal kerja, maupun mekanisme pelaporan tim tersebut. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/07/26).
Habiburokhman menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak boleh menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Timwas akan mengawasi penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara, perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Ketiga klaster perkara tersebut ditangani oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga kini, kepolisian menyatakan belum menetapkan tersangka dan masih mendalami keterangan saksi serta kepemilikan barang bukti yang disita.
Penyidik sebelumnya telah menggeledah 13 lokasi dan memeriksa sedikitnya 15 saksi. Dari salah satu rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, serta 14.083.800 dolar Singapura.
Febrie mengakui rumah di Sentul tersebut merupakan kediaman pribadinya. Ia menyatakan bahwa proses kepemilikan rumah dapat ditelusuri dan barang-barang yang ditemukan memiliki pihak yang dapat mempertanggungjawabkannya. Sementara itu, polisi masih mendalami kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara.
Habiburokhman juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak berkembang menjadi konflik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa dugaan perbuatan yang diperiksa harus dipandang sebagai tindakan individu, bukan representasi institusi. “Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” katanya.
Sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan Agung, Komisi III memiliki fungsi pengawasan dalam bidang penegakan hukum. Melalui fungsi tersebut, DPR dapat meminta penjelasan, menggelar rapat kerja, serta meminta laporan perkembangan perkara, namun tidak memiliki kewenangan dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” ujar Habiburokhman.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri Febrie diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin guna menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang berlangsung di Polri. Kejagung memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan, namun belum mengumumkan pengganti Febrie maupun pejabat pelaksana tugas.
Hingga saat ini, Komisi III belum mengumumkan kapan Timwas mulai bekerja maupun jadwal pemanggilan Polri dan Kejaksaan Agung untuk memberikan laporan. DPR juga belum memastikan apakah hasil pengawasan akan dipublikasikan secara terbuka atau hanya disampaikan dalam forum internal. (RHU)